Redaksi
Jumat, 8/12/2022 07:51:00 AM WIB
HeadlineHukum

LKBH Korpri Siap Berikan Perlindungan dan Bantuan Hukum Pada ASN Secara Gratis

Advertisment

KUNINGAN, (BK).-


Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Kabupaten Kuningan siap memberikan perlindungan serta bantuan hukum secara gratis bagi anggotanya termasuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung masalah hukum.

Ketua DP Korpri Kabupaten Kuningan, Dr H. Dian Rachmat Yanuar M.Si, Kamis (11/8/2022), mengungkapkan, LKBH Korpri dibentuk untuk memberikan perlindungan dan bantuan hukum serta meningkatkan kesadaran hukum terhadap segenap anggota Korpri. Semoga LKBH ini dapat berperan optimal dalam memberikan perlindungan hukum bagi ASN dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari. Untuk itu mohon kiranya dukungan dari seluruh ASN Kuningan dalam mensukseskan LKBH agar dapat memberikan perlindungan hukum bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun non PNS beserta anggota keluarganya.

“Sebagaimana tertuang dalam undang-undang nomor 05 tahun 20143 tentang aparatur sipil negara (ASN) pasal 26 yang mengamanatkan kepada korp ASN/Korpri untuk memberikan perlindungan hukum dan advokasi pada anggota, maka Dewan Pengurus Korpri Kab. Kuningan membentuk lembaga konsultasi dan bantuan hukum (LKBH) Korpri,” tutur Dian.

Dijelaskan Dian, LKBH Korpri Kab. Kuningan terbentuk sebagai upaya untuk memberikan perlindungan dan bantuan hukum pada anggota Korpri yang sedang menghadapi persoalan hukum. Selain itu, LKBH Korpri juga memberikan penyuluhan dan sosialisasi pada anggota Korpri untuk dapat meningkatkan kesadaran hukum pada para anggotanya sehingga akan terhindar dari persoalan hukum.

“Selama ini banyak keluhan dari ASN dan non ASN dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari sering dihadapkan dengan kondisi atau situasi yang rentang dengan hukum. Dengan pemahaman ilmu hukum yang terbatas, maka akibatnya banyak rekan-rekan ASN terpaksa berhadapan dengan kasus hukum. Dengan demikian kami memandang bahwa LKBH sebagai lembaga perlindungan bagi ASN dipandang perlu untuk dibentuk,” jelas Dian.


Bupati H Acep Purnama SH, MH, pihaknya merasa bangga sebanyak 15 ASN menjadi pengurus LKBH Korpri Kabupaten Kuningan Masa Bakti 2022-2025 siap memberikan bantuan hukum secara gratis bagi ASN beserta keluarganya yang tersandung masalah hukum.

“Selamat pada pengurus LKBH Korpri Kuningan, saya sangat menyambut baik atas terbentuknya LKBH ini, dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi para ASN yang menghadapi hukum baik pidana maupun perdata,” jelas Bupati H Acep Purnama, dalam acara pelantikan LKBH, bertempat di Pendopo Setda Kuningan, Kamis (11/8/2022).

Ketua panitia, yang juga Camat Kuningan, Didin Bahrudin S.Sos, M.Si, mengemukakan, tujuan dilantiknya pengurus LKBH Korpri Kab. Kuningan antara lain, untuk memberikan perlindungan dan bantuan hukum pada anggota Korpri yang sedang menghadapi persoalan hukum. Selain itu, pungsi Korpri sebagai pelopor peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme anggota Korpri. Termasuk memberikan edukasi pada ASN dalam memahami peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Adapun jumlah peserta yang hadir dari perangkat daerah sebanyak 41 orang, i kecamatan 32 orang dan tamu undangan dari berbagai pemangku kepentingan dengan total keseluruhan mencapai 150 orang.


Turut hadir dalam acara pelantikan, Wakil Bupati Kuningan HM Ridho Suganda SH, MSi, Sekjen LKBH Korpri Nasional Ade Gunawan, Forkopimda Kabupaten Kuningan, Dirut Taspen Pusat, Dirut PT Gamal Hikmah Pusaka, para Kepala Perangkat Daerah, camat serta undangan lainnya. (Raz/BK)