Advertisment
KUNINGAN, (BK).-
Sebanyak 236 Kepala SDN, SMPN, TKN dan Pengawas yang bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan dilantik sekaligus diambil sumpah, bertempat di Aula Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Desa Cikaso Kecamatan Kramatmulya, Kamis (19/5/2022).
Dalam kesempatan tersebut, hadir Sekda H Dian Rachmat Yanuar, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, H Uca Somantri, Kapala BKPSDM Kab. Kuningan, Dian Fenti Asmara beserta jajarannya dan undangan lainnya.
“Penugasan (promosi) dan alih tugas (mutasi) kepala sekolah serta pengangkatan pengawas sekolah yang dilaksanakan pada kesempatan ini sebagai konsekuensi logis dari adanya kekosongan kepala sekolah karena pensiun maupun meninggal dunia. Ini merupakan hal yang lazim terjadi dalam suatu organisasi untuk menghindari kebosanan atau kejenuhan dikarenakan terlalu lama bekerja di satu unit kerja. Sebagai abdi masyarakat, para kepala sekolah harus bersedia alih tugas ke sekolah lain tanpa syarat. Sebab, tugas utama kepala sekolah adalah mengabdi kepada masyarakat dengan meningkatkan kualitas pendidikan,” kata Sekda H Dian Rachmat Yanuar.
Dijelaskan Dian, jangka waktu penugasan guru sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan dilaksanakan paling banyak 4 periode dalam jangka waktu 16 tahun. Setiap masa periode dilaksanakan dalam jangka waktu 4 tahun berdasarkan hasil penilaian kinerjanya yang dinilai setiap tahun dengan sebutan paling rendah bernilai “baik”. Apabila hasil penilaian kinerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah baik, maka kepala sekolah tersebut tidak dapat diperpanjang masa tugasnya sebagai kepala sekolah dan ditugaskan menjadi guru kembali.
“Penugasan kepala sekolah untuk periode keempat dapat dilakukan setelah melalui uji kompetensi yang diselenggarakan oleh direktorat jenderal guru dan tenaga kependidikan (Ditjen GTK) melalui lembaga pengembangan dan pemberdayaan kepala sekolah (LP2KS),” ungkap Dian.
Sedangkan jabatan fungsional pengawas sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. Pengawas sekolah adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik manajerial pada satuan pendidikan. Kegiatan pengawas untuk melakukan pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program dan melakukan pembimbingan dan pelatihan profesional guru.
“Saya berpesan kepada kepala sekolah dan pengawas yang baru dilantik dan diambil sumpah agar mengedepankan attitude. Dimana sikap dan perilaku kepala sekolah akan mencerminkan sekolah, siswa dan muridnya. Selain itu, menjadi suri tauladan bagi guru-guru dan murid- muridnya yang ada di sekolah tersebut. Termasuk melakukan inovasi, perubahan-perubahan kearah yang lebih baik, meningkatkan profesionalitas dan kinerja guru di lingkungan kerja masing-masing serta bijak dalam menggunakan media sosial,” pinta H Dian. (Fikhar/BK).