Advertisment
KUNINGAN, (BK).-
Apabila di desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Kuningan ada anak usia balita mengalami stunting (gagal tumbuh) maupun menderita gizi buruk, lalu kepala desa, kelurahan dan camat setempat tidak melaporkannya atas kejadian tersebut, maka itu sungguh terlalu.....!
“Kepala desa/kelurahan atau camat harus lebih tahu situasi dan kondisi masyarakat yang ada di sekitarnya. Bila ditemukan anak usia Balita mengalami stunting atau menderita gizi buruk, maka harus segera dilaporkan agar secepatnya dilakukan penanganan. Stunting ini tanggungjawab bersama, baik pemerintah pusat, Pemprov, Pemerintah Darah maupun anggota masyarakat, terlebih sejumlah lembaga/instansi terkait yang ada di Kabupaten Kuningan untuk menangani sesuai kewenangannya,” pinta Bupati H Acep Purnama, SH MH, dalam kegiatan penyusunan regulasi daerah terkait stunting dalam rangka pencegahan dan penanggulangan stunting di Kab. Kuningan, berlangsung di Prima Resort Desa Panawuan Kecamatan Cigandamekar, Kamis (12/5/2022).
Dalam acara tersebut, hadir Wakil Bupati, HM Ridho Suganda SH, MSi, Sekda Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi, sejumlah Civitas Akademika, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Para Stakeholder di Kabupaten serta undangan lainnya.
Terkait penyusunan regulasi tentang stunting ini, lanjut bupati, aturan tersebut untuk mengikat kita dalam rangka turut bertanggungjawab upaya melakukan tugas penanganan stunting di Kabupaten Kuningan. Oleh sebab itu, Pemkab Kuningan selalu melaksanakan berbagai upaya bersama untuk mencegah stunting di Kabupaten Kuningan untuk menciptakan generasi muda yang hebat dan kuat. Dalam hal ini, Pemkab Kuningan sangat mendukung upaya penanggulangan stunting dengan melibatkan SKPD/SOPD termasuk pemerintahan desa.
Sekda H Dian, didampingi Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kab. Kuningan, Trisman Supriatna, menjelaskan, stunting atau kerdil adalah kondisi gagal tumbuh pada anak usia Balita akibat kekurangan gizi kronis terutama dalam 1.000 hari pertama kehidupan (1.000 HPK). Adapun penyebabnya antara lain, pola asuh yang kurang baik serta kuranya pengetahuan ibu hamil mengenai kesehatan dan gizi sebelum masa kehamilan. Selain itu, 60 anak usia 0-6 tidak mendapatkan air susu ibu (ASI) eksklusif.
“Penyebab lainnya, kurangnya akses terhadap makanan bergizi, mahalnya makanan bergizi di Indonesia. Selain itu, terbatasnya akses layanan kesehatan untuk ibu hamil, rendahnya akses air bersih dan sanitasi yang dianggap layak. Satu dari tiga rumahtangga yang ada di Kuningan tidak mempunyai akses air bersih,” papar H Dian.
Untuk itu perlu melakukan 8 aksi integrasi tingkat kabupaten untuk menanggulangi stunting atau gagal tumbuh bagi anak usia Balita tersebut. Antara lain, mengeidentifikasi sebaran prevalensi stunting, keluarga berisiko stunting, kondisi cakupan layanan, situasi ketersediaan program dan praktik manajemen layanan saat ini. Berikutnya rencana tindak lanjut kabupaten dalam merealisasikan rekomendasi hasil analisis situasi, 64 indikator target dan lain-lain. (Fikhar/BK)