Advertisment
KUNINGAN,(BK).-
Sebanyak 300 petani, buruh dan perajin tembakau yang ada di Kabupaten Kuningan akan menerima bantuan langsung tunai (BLT) dari bagi bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) yang diawali sosialisasi bertempat di Gedung Serbaguna Desa Karanganyar Kecamatan Darma, Rabu (22/6/2022).
Dalam kesempatan tersebut hadir Bupati H Acep Purnama SH MH, Kepala Dinas Sosial Kab. Kuningan, Dr Deni Hamdani MSi, Kabid Perlindungan Jaminan Sosial, Diki Muspala Sidik, unsur Kejaksaan Negeri Kuningan, sejumlah camat, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Toto Sutanto, Sekretaris Iyus, Kepala Desa Karanganyar, Didi Sudiardi, serta undangan lainnya.
Ketua APTI Kab. Kuningan, Toto Sutanto, menyebutkan, BLT DBHCT bagi para petani, perajin dan buruh tembakau yang ada di lima kecamatan yakni Kecamatan Darma, Jalaksana, Cibeureum, Pancalang dan Kecamatan Lebakwangi yang meliputi sebanyak 8 desa dengan jumlah keseluruhan mencapai 300 orang. Bantuan langsung tunai atas DBHCT diperuntukan bagi para petani, perajin dan buruh tembakau yang terdampak Covid-19. Selama masa pandemi tersebut, mereka mengalami kelesuan dibidang pengembangan usaha tembakau sehingga bantuan tersebut dialihkan pada penguatan ekonomi mereka.
“Mudah-mudahan atas bantuan tersebut dapat meringankan beban mereka dan selanjutnya para petani, pekerja dan perajin tembakau yang ada di lima kecamatan tersebut dapat kembali beraktifitas secara normal setelah masa pandemi Covid-19 berakhir,” harap Toto.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati H Acep Purnama, mengungkapkan, memasuki 2022 Pemkab Kuningan mendapatkan alokasi DBHCHT berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana DBHCHT yang dialokasikan pada bidang kesejahteraan masyarakat, bidang hukum dan bidang kesehatan. Adapun alokasi DBHCHT untuk bidang kesejahteraan masyarakat dalam bentuk pemberian BLT bagi buruh tani tembakau dan anggota masyarakat pra sejahtera lainnya yang ditetapkan pemerintah.
“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan sebagai publikasi bahwa, penyaluran BLT DBHCHT ini berlangsung transparan sebab disalurkan secara tunai melalui Bank BJB Cabang Kuningan dan tepat sasaran, karena data penerima manfaat ini telah tertuang dalam Keputusan Bupati Kuningan Nomor: 40/KPTS.408-Dinsos/2022 tentang DBHCT Bagi petani, buruh tani, pengrajin tembakau dan masyarakat prasejahtera lainnya di Kab. Kuningan,” jelas bupati.
Kepala Dinas Sosial Kab. Kuningan, Dr. Deni Hamdani, M.Si, didampingi Kabid Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos), Diki Muspala Sidik, S.Pd, M.Si melaporkan, pemberian BLT DBHCT bagi para petani, buruh/pekerja, dan perajin tembakau berjumlah sebanyak 300 orang ini masing-maisng orang mendapat Rp 3,6 juta yang disalurkan dalam tiga termin. Dinsos tidak terlibat langsung untuk menyalurkan dana tersebut, melainkan melalui rekening di Bank Jabar Banten Cabang Kab. Kuningan.
“Sebanyak 300 orang penerima manfaat dari BLT DBHCT tersebut diharapkan dapat lebih meningkatkan usaha ekonomi produktif maupun penguatan modal bagi sektor usaha lainnya. Dana bantuan tersebut tidak boleh dipergunakan untuk konsumtif, membeli pulsa, membayar utang melainkan untuk penguatan model ekonomi produktif agar masyarakat bisa kembali usaha mandiri setelah masa pandemi Covid-19 berlalu. (Fikhar/BK)
Sebanyak 300 petani, buruh dan perajin tembakau yang ada di Kabupaten Kuningan akan menerima bantuan langsung tunai (BLT) dari bagi bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) yang diawali sosialisasi bertempat di Gedung Serbaguna Desa Karanganyar Kecamatan Darma, Rabu (22/6/2022).
Dalam kesempatan tersebut hadir Bupati H Acep Purnama SH MH, Kepala Dinas Sosial Kab. Kuningan, Dr Deni Hamdani MSi, Kabid Perlindungan Jaminan Sosial, Diki Muspala Sidik, unsur Kejaksaan Negeri Kuningan, sejumlah camat, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Toto Sutanto, Sekretaris Iyus, Kepala Desa Karanganyar, Didi Sudiardi, serta undangan lainnya.
Ketua APTI Kab. Kuningan, Toto Sutanto, menyebutkan, BLT DBHCT bagi para petani, perajin dan buruh tembakau yang ada di lima kecamatan yakni Kecamatan Darma, Jalaksana, Cibeureum, Pancalang dan Kecamatan Lebakwangi yang meliputi sebanyak 8 desa dengan jumlah keseluruhan mencapai 300 orang. Bantuan langsung tunai atas DBHCT diperuntukan bagi para petani, perajin dan buruh tembakau yang terdampak Covid-19. Selama masa pandemi tersebut, mereka mengalami kelesuan dibidang pengembangan usaha tembakau sehingga bantuan tersebut dialihkan pada penguatan ekonomi mereka.
“Mudah-mudahan atas bantuan tersebut dapat meringankan beban mereka dan selanjutnya para petani, pekerja dan perajin tembakau yang ada di lima kecamatan tersebut dapat kembali beraktifitas secara normal setelah masa pandemi Covid-19 berakhir,” harap Toto.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati H Acep Purnama, mengungkapkan, memasuki 2022 Pemkab Kuningan mendapatkan alokasi DBHCHT berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana DBHCHT yang dialokasikan pada bidang kesejahteraan masyarakat, bidang hukum dan bidang kesehatan. Adapun alokasi DBHCHT untuk bidang kesejahteraan masyarakat dalam bentuk pemberian BLT bagi buruh tani tembakau dan anggota masyarakat pra sejahtera lainnya yang ditetapkan pemerintah.
“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan sebagai publikasi bahwa, penyaluran BLT DBHCHT ini berlangsung transparan sebab disalurkan secara tunai melalui Bank BJB Cabang Kuningan dan tepat sasaran, karena data penerima manfaat ini telah tertuang dalam Keputusan Bupati Kuningan Nomor: 40/KPTS.408-Dinsos/2022 tentang DBHCT Bagi petani, buruh tani, pengrajin tembakau dan masyarakat prasejahtera lainnya di Kab. Kuningan,” jelas bupati.
Kepala Dinas Sosial Kab. Kuningan, Dr. Deni Hamdani, M.Si, didampingi Kabid Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos), Diki Muspala Sidik, S.Pd, M.Si melaporkan, pemberian BLT DBHCT bagi para petani, buruh/pekerja, dan perajin tembakau berjumlah sebanyak 300 orang ini masing-maisng orang mendapat Rp 3,6 juta yang disalurkan dalam tiga termin. Dinsos tidak terlibat langsung untuk menyalurkan dana tersebut, melainkan melalui rekening di Bank Jabar Banten Cabang Kab. Kuningan.
“Sebanyak 300 orang penerima manfaat dari BLT DBHCT tersebut diharapkan dapat lebih meningkatkan usaha ekonomi produktif maupun penguatan modal bagi sektor usaha lainnya. Dana bantuan tersebut tidak boleh dipergunakan untuk konsumtif, membeli pulsa, membayar utang melainkan untuk penguatan model ekonomi produktif agar masyarakat bisa kembali usaha mandiri setelah masa pandemi Covid-19 berlalu. (Fikhar/BK)