Advertisment
KUNINGAN, (BK).-
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kuningan menggelar sosialisasi peningkatan kapasitas pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) beserta sekretaris dinas dan sekmat se-Kab. Kuningan berlangsung di Wisma Permata, Selasa (19/7/2022).
Sosialisasi PPID yang diikuti sejumlah peserta dari sejumlah SKPD yang ada di Kab. Kuningan itu, hadir Sekda DR H Dian Rachmat Yanuar, Kepala Diskominfo Dr Wahyu Hidayah, sebagai moderator yang juga Kepala Bidang IKP Anwar Nasihin, Korbid Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Dadan Saputra.
Sementara, Korbid Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Dadan Saputra, menyampaikan perihal klasifikasi informasi publik diantaranya informasi yang bersifat terbuka wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. Ada informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat. Ada juga informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur pada Pasal 17 UU KIP Nomor 14 Tahun 2008. Untuk itu, PPID di setiap badan publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang.
Kepala Diskominfo Kab. Kuningan, Dr Wahyu Hidayah, yang juga sebagai Sekretaris PPID Utama, menuturkan, kegiatan sosialisasi tata kelola PPID untuk mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan, melakukan penataan pengelolaan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh OPD/kecamatan. Selain itu, memberikan layanan informasi kepada masyarakat atas permohonan informasi, sekaligus menyampaikan informasi kegiatan yang dilakukan badan publik. Sebagai informasi Ketua PPID Utama, asisten pemerintahan dan Ketua PPID Pembantu Sekretaris OPD/kecamatan.
“Untuk itu mari kita bangun sinergitas PPID Utama dan PPID Pembantu untuk melayani masyarakat dalam menyampaikan informasi,” jelas Wahyu.
Sekda H Dian, menyebutkan, informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara negara yang berkaitan dengan kepentingan publik. Sementara badan publik, yaitu lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Bisa juga organisasi non pemerintah dengan sumber dana yang sama dan sumbangan masyarakat atau luar negeri.
Untuk mengelola Informasi Publik, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), maka dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada setiap Badan Publik. Dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik.
“Dengan keberadaan PPID maka masyarakat atau lembaga yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu. Untuk itu kita sebagai lembaga harus memahami klasifikasi Informasi Publik tersebut,” ujarnya. (Raz/BK)