Advertisment
KUNINGAN, (BK).-
Sejumlah pamong desa/kuwu dari beberapa kecamatan di Kabupaten Kuningan mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) tentang sistem pengelolaan aset desa (Sipades) bagi perangkat desa yang ada di daerah masing-masing berlangsung di Bandung, belum lama ini.
Dalam kesempatan tersebut hadir, Sekda Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi sebagai pemateri terkait optimalisasi aset desa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kab. Kuningan, H Dudi Pahrudin, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Hamdan, para peserta Bimtek serta undangan lainnya.
Dikatakan Sekda, dalam pengelolaan aset desa banyak diatur oleh peraturan maupun perundang-undangan yang ada antara lain, Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, peraturan pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 dan Permendagri nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa. Ketentuan tersebut sebagai acuan yang harus difahami oleh seluruh aparatus desa agar dalam pengelolaan aset desa dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan dimaksud.
“Selain ketentuan tersebut diatas, ada juga Permendesa nomor 2 tahun 2015 tentang pedoman musyawarah desa, termasuk Permendagri nomor 11 tahun 2014 tentang pedoman teknis penyusunan peraturan desan dan Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa. Apabila dalam pengelolaan aset desa sesuai ketentuan yang ada, maka akan lebih tertib dan aman atas penggunaan aset tersebut,” ujar Sekda.
Ditambahkan dia, ada beberapa bentuk aset desa antara lain, sumber daya manusia yang ada di daerah tersebut, sumber daya alam, bangunan fisik/infrastruktur, sosial, kelembagaan, finansial, spiritual dan budaya. Sementara oang beranggapan bahwa yang namanya aset desa hanya berbentuk benda bergerak dan benda tidak bergerak saja. Padahal di samping itu banyak kekayaan lainnya yang dapat mendukung terhdap kemajuan desa tersebut.
“Mengapa aset desa itu penting, sebab dalam pengelolaan aset desa dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Diantaranya dapat membuka kesempatan kerja dan berusaha. Selain itu, dapat meningkatkan pendapatan masyarakat desa melalui bidang usaha serta memberikan penguatan dan eksistensi untuk kemandirian masyarakat desa. Apabila kita dapat menggali potensi secara optimal, maka desa tersebut akan lebih maju dan berkembang sehingga akan meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat,” pungkasnya. (Fikhar/BK)