Redaksi
Jumat, 8/05/2022 07:44:00 AM WIB
BirokrasiHeadline

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Semula Berbasis Izin Jadi Berbasis Resiko

Advertisment

KUNINGAN, (BK).-


Setelah diberlakukannya peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha yang sebelumnya berbasis izin kini menjadi berbasis resiko.

Maka secara otomatis ada peralihan dalam hal penyelenggaraan perizinan berusaha itu yang sebelumnya berbasis izin kini menjadi berbasis resiko. Dengan adanya peralihan penyelenggaraan perizinan ini tentunya berpengaruh pula pada penyesuaian peraturan lainnya seperti standar pelayanan, kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Kuningan, Drs Agus Sadeli MSi, dalam acara koordinasi dan sinkronisasi penetapan pemberian fasilitas melalui konsultasi publik standar pelayanan perizinan berusaha dan non berusaha, bertempat di sebuah hotel Desa Panawuan Kecamatan Cigandamekar, Kamis (4/8/2022).

Peserta kegiatan sebanyak 44 orang itu terdiri dari perwakilan tokoh masyarakat, perwakilan pengusaha, perwakilan akademisi, perwakilan dari media yang ada di Kabupaten Kuningan serta undangan lainnya

Ditambahkan dia, seperti diketahui standar pelayanan merupakan tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan dan acuan penilaian kualitas pelayanan merupakan kewajiban dan janji penyelenggara layanan kepada masyarakat dalam mewujudkan pelayanan yang berkualitas.


Dalam kegiatan konsultasi publik standar pelayanan perizinan berusaha dan non berusaha, kami mengharapkan adanya partisipasi aktif untuk saling memberikan masukan dan informasi dari para peserta agar kedepannya tidak ada lagi rasa tidak puas dari masyarakat sebagai pengguna layanan. Kami menganggap bahwa partisipasi dari seluruh peserta yang mengikuti kegiatan hari ini adalah merupakan bentuk dan wujud kepedulian, baik dari para pelaku usaha, kelompok profesi, akademisi dan wartawan terhadap kegiatan pemerintah. Baik pusat hingga daerah untuk melakukan upaya-upaya perbaikan penyempurnaan maupun penyesuaian terhadap ketentuan yang berlaku, papar Agus.

Dengan adanya konsultasi publik ini, maka diharapkan akan diperoleh adanya pemahaman yang sama antara penyelengara pelayanan dan masyarakat. Sehingga dari pembahasan, rancangan, penerapan, dampak, dan evaluasi kebijakan yang ditetapkan oleh penyelengara pelayanan diperoleh kebijakan yang efektif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik. Selain itu, adanya keselarasan kemampuan penyelengara pelayanan publik dengan meminimalisir dampak kebijakan yang merugikan publik.


Dalam hal ini kami tegaskan kembali kepada para peserta untuk dapat berpartisipasi aktif agar kesepakatan yang dicapai dapat maksimal dan menghasilkan dokumen standar pelayanan yang memenuhi harapan dari pengguna layanan, pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut hadir, Sekdis DPMPTSP, Agi Prayogi, Analisis Kebijakan Madya/PLt Koordinator Bidang Penanaman Moda, Juhana, Analis Kebijakan Madya Koord Bidang Yanzin a, Intan Yuniawati, Analis Kebijkan Madya Koord PKPL, Tato Sugiarto dan Analis Kebijakan Muda/Subkoord Yanzin a1, Ahmad Nawawi. (Fikhar/BK)