Redaksi
Rabu, 9/21/2022 09:34:00 AM WIB
EkbisHeadline

Dinas Sosial Kuningan Data Angka Kemiskinan Setelah Kenaikan Harga BBM

Advertisment

KUNINGAN, (BK).-


Petugas Dinas Sosial Kabupaten Kuningan tengah melakukan pendataan terkait angka kemiskinan di 32 kecamatan se-kabupaten setelah terjadi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) untuk diketahui sejauh mana dampak atas kenaikan harga tersebut terhadap masyarakat.

Namun berdasarkan data hingga akhir Juli lalu, angka kemiskinan di Kabupaten Kuningan turun menjadi 10,58 persen dari jumlah penduduk sebanyak 1.198.184 jiwa yang tersebar di 32 kecamatan se-kabupaten sebelum terdampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Untuk itu, petugas Dinas Sosial melakukan pendataan terhadap warga untuk memperoleh keakuratan terkait angka kemiskinan yang ada di Kuningan.


“Kami berharap pada warga saat dilakukan pendataan memberikan jawaban seadanya disertai kejujuran tanpa ada kebohongan. Apabila memberikan data tidak sesuai kenyataan di lapangan, lalu orang tersebut mendapat bantuan dari pemerintah, maka kompensasi bantuan tersebut akan dicabut kembali,” tegas Kepala Dinas Sosial Kab. Kuningan, Deni Hamdani saat pemaparan rapat koordinasi dalam rangka kegiatan pendataan registrasi sosial ekonomi (Regsosek) pada 2022, berlangsung di Hotyel Horison Tirta Sanita Desa Panawuan Kecamatan Cigandamekar, Selasa (20/9/2022).

Dijelaskan dia, pihaknya masih melakukan pendataan maupun menunggu laporan dari masing-masing kecamatan, terkait keluarga miskin setelah terjadi kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu. Perlu diketahui bahwa mayoritas penduduk miskin ekstrem di Kuningan bukan bekerja di sektor pertanian, bahkan sektor pertanian tersebut mampu memberikan kontribusi dalam mengentaskan kemiskinan yang ada di daerah.

Dijelaskan Deni, angka kemiskinan di Kuningan sempat meningkat di tahun 2020, karena perekonomian Kuningan memiliki ketergantungan pada sektor perantauan. Kurang lebih 20 persen penduduk Kuningan adalah perantau, dimana saat pemberlakuan PSBB dan PPKM masa pandemi Covid-19 banyak yang pulang kampung. Sekarang mereka sudah kembali beraktivitas kemabli ke kantong produksi perekonomian dimana mereka merantau. Sedangkan jenjang pendidikan penduduk miskin ekstrem berpendidikan SLTP, dan angka putus sekolah berada pada usia 13 - 15 tahun.


“Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) pada 2018 -2023 ditargetkan angka kemiskinan itu diangka 13,38 persen namun sekarang sudah mencapai 10,58 persen dari jumlah penduduk berdasarkan data per Juli lalu. Dalam rangka tertib data maupun penanganan kemiskinan, Pemkab Kuningan membuat regulasi yang mengatur penetapan warga miskin,” tutur Deni.

Adapun Harapan atas pelaksanaan bulan pendataan warga miskin terhadap Regsosek ini sebagai bentuk dukungan dan sinergitas antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah untuk menyajikan data yang terpadu bagi kepentingan bersama. Menurut kacamata Dinas Sosial, Regsosek ini meringankan tugas BPS karena akan mendapatkan data warga miskin hasil musyawarah desa/kelurahan. (Raz/BK)