Advertisment
KUNINGAN, (BK).-
Siswa SMA/SMK beserta generasi muda lainnya diminta untuk mensukseskan pemilihan umum (Pemilu) dan pilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Kuningan pada 2024 mendatang karena sebanyak 20 persen mereka adalah para pemilih pemula khususnya dari kalangan pelajar.
“Sebanyak 20 persen yang memperoleh hak pilih adalah para pemuda sebagai hak warga negara dalam menggunakan hak pilihnya jangan sampai disia-siakan akibat kesalahpahaman yang tidak sesuai dengan harapkan,” demikian dikemukakan Sekda, Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si pada acara sosialisasi perundang-undangan tentang Pemilu dihadapan para pelajar SMA/SMK untuk mengahadapi Pemilu serentak pada 2024. Kegiatan tersebut diselenggarakan Badan Kesbangpol Kab. Kuningan, Komisioner Bawaslu dan KPU Kuningan, bertempat di Wisma Pepabri, Rabu (21/09/2022).
Dijelaskan Dian, kesalahan pemilih pemula dalam Pemilu, misalnya jangan sampai terjadi setelah memiliki hak suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak terdaftar atau masih ada kesalahan lain dalam menggunakan hak pilihnya. Pengertian pemilih pemula, adalah pemilih baru pertama kali akan melakukan hak pilihnya, masyarakat yang telah memenuhi syarat umur 17 tahun, sudah pernah kawin, dan purnawiran atau tidak lagi menjadi anggota TNI/Polri.
“Penyelenggaraan Pemilu sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, dimana rakyat dapat memilih pemimpin politik secara langsung, disini adalah wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat (parlemen), baik ditingkat pusat maupun daerah dan pemimpin lembaga eksekutif atau kepala pemerintah seperti presiden, gubernur, atau bupati/walikota,” jelas Dian.
Sementara manfaat Pemilu, diterangkan Sekda Dian, merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat, sarana untuk melakukan penggantian pemimpin secara Konstitusional, sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi, dan sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses politik. Adapun Asas Pemilu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.
“Kepada para pelajar kami mengingatkan, pemilih muda selayaknya menjadi pemilih cerdas. Sebelum memilih, pemilih cerdas akan mencari informasi sebanyak mungkin tentang pilihan yang akan dipilih, dan pemilih cerdas akan memilih pemimpin berkualitas,” ungkapnya.
Sebagai pemilih muda selayaknya turut berpartisipasi dalam Pemilu, misalnya dalam penghitungan suara di TPS, menyaksikan pelaksanaan penghitungan suara di luar TPS, menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran penyimpangan atau kesalahan dalam pelaksanaan penghitungan suara kepada KPPS.
Selain itu, mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPPS melalui saksi peserta Pemilu atau pengawas Pemilu yang hadir apabila terhadap hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berpartisipasi dalam sosialisasi Pemilu, pendidikan bagi pemilih, survei atau jajak Pendapat tentang pemilu, dan penghitungan cepat hasil Pemilu.
Lebih lanjut Ketua Democracy Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Kabupaten Kuningan Oon Mujahidin, menyampaikan Apresiasi atas terselenggaranya kegiatan pendidikan politik bagi kaum muda, khusus kaum pelajar yang nantinya akan menyalurkan hak pilihnya pada pemilu 2024.
“Dengan kegiatan ini akan memberikan pengetahuan kepada pelajar, sehingga pada Pemilu yang akan datang mereka akan menentukan pilihannya sesuai hati nurani,” harapnya. (Pikhar/BK)