Advertisment
KUNINGAN, (BK).-
Jajaran pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Kuningan mendapat undangan resmi untuk menghadiri rapat koordinasi (rakor) dan silaturahmi dengan Dewa Pendidikan se-Indonesia untuk menyikapi RUU Sisdiknas, berlangsung di Hotel Sahid Jaya Surakarta selama dua hari, belum lama ini.
Suasana rakor di hotel tersebut cukup hidmat, disamping membahas berbagai program ke depan, juga bersilaturahmi dengan seluruh pengurus Dewan Pendidikan dari berbagai kabupaten/kota dan provinsi yang ada di Indonesia. Utusan dari Dewan Pendidikan Kabupaten Kuningan hadir secara langsung dipimpin Ketua Drs. H. Murdja Al Murdjaman beserta unsur pengurus lainnya. Kegiatan rakor dan silatnas akbar tersebut baru pertama kali digelar di Hotel Sahid Jaya Surakarta itu.
“Ada dua agenda besar dalam kegiatan tersebut yakni, pembentukan Forum Komunikasi Dewan Pendidikan Indonesia (FKDPI) serta menyikapi Rancangan Undang-Undang (RUU) sistem pendidikan nasional,” kata Ketua Dewan Pendidikan Kab. Kuningan, Drs H Murdja Al-Murdjaman, disampaikan Sekretaris Surya SPd, MPd.
Dijelaskan Surya, dalam kesempatan tersebut berhasil membentuk Forum Komunikasi Dewan Pendidikan Indonesia yang diketuai oleh Drs. Joko Riyanto, S.H.,M.M.,M.H, yang juga sebagai Ketua Dewan Pendidikan Surakarta. Dalam hal ini lebih lanjut Surya mengatakan, ada tiga rekomendasi yang disepakati berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional itu. Antara lain, meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menunda pembahasan RUU Sisdiknas 2022, dikarenakan RUU tersebut mengabaikan kebutuhan/keinginan pemangku kepentingan pendidikan (hilangnya TPG, hilangnya Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, hilangnya istilah LPTK, hilangnya Madrasah, serta inkonsistensi antar bagian, dan seterusnya).
Dikatakannya, penyusunan draft RUU Sisdiknas kurang melibatkan para pemangku kepentingan di bidang pendidikan serta naskah akademik penyusunan draft RUU Sisdiknas tidak dipublikasikan secara luas. Pemerintah dalam hal ini Kementrian Pendidikan, Kebudayan, Riset dan Teknologi dalam menyusun draft RUU Sisdiknas perlu melibatkan para pemangku pendidikan secara luas. Selain itu, perlu dibentuk Kelompok Kerja Nasional dalam menyusun draft Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
“Semoga dengan terbentuknya Forum Komunikasi Dewan Pendidikan Indonesia ini lebih mempererat tali silaturahmi dan kerja sama Dewan Pendidikan Se-Indonesia. Sehingga dapat lebih berkiprah demi kemajuan Pendidikan di Indonesia. Rekomendasi yang dihasilkan dalam Rakor Dewan Pendidikan semoga menjadi perhatian semua pihak, terutama Dewan Perwakilan Rakyat dan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,” pungkasnya. (Raz/BK)