Advertisment
KUNINGAN, (BK).-
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan melalui Bidang Pembinaan Kebudayaan bakal menggelar lomba rebana klasik untuk memperebutkan piala bergilir Kepala Disdikbud, bertempat di Auditorium Desa Linggarjati, tanggal 12 Oktober mendatang.
Adapun peserta yang akan mengikuti lomba nanti merupakan jemaah majelis taklim/dzikir/shalawat, namun pesertanya dibatasi hanya 20 grup saja. Jumlah anggota peserta ditetapkan maksimal sebanyak 9-11 orang untuk usia 30 tahun ke atas. Selain itu, setiap peserta lomba bersedia untuk mentaati segala peraturan yang dibuat oleh panitia. Bagi mereka atau grup rebana yang berminat untuk mengikuti lomba tersebut diberi waktu pendaftaran dari mulai tanggal 1 – 6 Oktober mendatang.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kuningan, Emup Muplihudin, Jumat (30/0/2022), menjelaskan, bagi mereka (grup rebana) yang berminat untuk mengikuti lomba dipersilahkan untuk segera mendaftarkan diri melalui WhatsApp (WA). Pendaftaran bisa melalui tiga orang yang telah ditunjuk antara lain, 089660722941 (Ifan), 08586473245 (Dini) dan 082217067139 (Mama Toto). Selanjutnya mengisi formulir pada saat technical meeting pada hari Jumat 5 Oktober 2022 bertempat di Gedung Kesenian Raksawacana Jl Veteran Kuningan dari mulai 6 Oktober nanti, dari mulai pukul 08 sampai dengan selesai.
“Silahkan bagi grup rebana klasik yang maupun tampil dalam lomba tersebut untuk segera melakukan pendaftaran pada tiga koordinator yang telah ditunjuk. Jangan sampai terlewatkan karena peserta relatif terbatas,” kata Kabid Pembinaan Kebudayaan, Emup Muplihudin.
Koordinator pendaftaran, Mama Toto, menyebutkan, lomba rebana klasik bertemakan “naratas jalan raratan, galur Sunda nu bihari dina diri anu nyantri” itu baru pertama kali digelar dalam rangka memperebutkan Piala Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Pelaksanaan lomba ditetapkan tanggal 12 Oktober 2022 mulai pukul 08.00 – 15.00 sampai dengan selesai bertempat di Gedung Linggarjati.
“Sedangkan ketentuan lomba, melantunkan 1 lagu nadzoman Sunda bebas yang biasa dilantunkan di mushola/masjid/majelis taklim. Adapun durasi penampilan selama 7-10 menit (sudah termasuk persiapan alat dan cek sound system). Setiap peserta dimohon hadir 60 menit sebelum lomba dan alat-alat membawa sendiri,” ujar Mama Toto.
Selain itu, dilarang menggunakan alat berirama nada notasi. Umpamanya, Seruling, Piano, Belera, Biola dan sebagainya, tidak diperkenankan menggunakan alat musik elektrik. Keputusan tim juri tidak dapat diganggu gugat. Adapun kriteria penilaian yakni, vokal 40 persen, aransemen musik 30 persen, kekompakan 15 persen dan fashion 15 persen.
(Fikhar/BK)