Advertisment
KUNINGAN, (BK).-
Sebanyak 4 desa masuk katagori sadar hukum dan hantarkan Pemerintah Kabupaten Kuningan meraih penghargaan Anubawa Sasana Desa dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemkumham) Republik Indonesia (RI), belum lama ini.
“Alhamdulilah, kita mendapat Anubawa Sasana Desa Dari Menkumham terdiri dari 4 desa. Yakni, Desa Mekarsari, Desa Kaduagung, Desa Margacina, dan Desa Longkewang. Kita akan perkuat dan dorong pembangunan dan pembinaan di bidang hukum bagi warga desa tersebut. Masyarakat Kuningan akan terus diberikan pemahaman yang baik tentang hukum,” kata Bupati H Acep Purnama.
Dikabarkan, penerimaan piagam penghargaan atas keberhasilan tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris BPHN Kemenhumham RI, Audy Murfi MZ Mewakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasona H. Laoly didampingi Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum di Aula Barat Gedung Sate, Rabu, (3/11/2022). Penghargaan ini diberikan atas keberhasilan Pemkab Kuningan dalam membina sadar hukum. Yakni; Desa Mekarsari Kecamatan Cipicung, Desa Kaduagung, Desa Margacina, dan Desa Longkewang Kecamatan Ciniru itu sebagai Desa Sadar Hukum.
“Kami akan terus berupaya untuk menambah jumlah desa sadar hukum di wilayah Kabupaten Kuningan. Untuk mewujudkan hal itu tidaklah mudah, melainkan membutuhkan sinergitas antara pemerintah daerah dan masyarakat setempat. Pemkab Kuningan akan terus mendorong semua desa sadar hukum, khususnya bagi 4 desa tersebut harus menjadikan contoh bagi desa dan kelurahan lain,” kata Acep.
Sementara, Yasona H. Laoly, Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Sekretaris BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI, Audy Murfi MZ, menjelaskan pelaksanaan kegiatan peresmian desa/kelurahan sadar hukum di Provinsi Jawa Barat adalah wujud adanya sinergitas antara Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Barat.
“Predikat kelurahan dan desa sadar hukum yang telah diraih ini, diharapkan dapat menjadi percontohan bagi kelurahan dan desa lainnya dalam meningkatkan dan mewujudkan kesadaran hukum bagi masyarakatnya. Masyarakat di seluruh Provinsi Jawa Barat agar terus menjaga predikat ini dan para walikota serta bupati agar terus melaksanakan pembinaan terhadap warga masing-masing,” pinta Audy.
Untuk itu, Audy berpesan kepada kelurahan dan desa yang belum atau masih dalam rintisan sebagai kelurahan/desa sadar hukum, untuk terus memperbanyak keluarga sadar hukum di wilayahnya. Sehingga dapat memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai kelurahan/desa sadar hukum di masa yang akan datang. Sesuai aturan yang ada, kriteria penilaian desa/kelurahan sadar hukum meliputi 4 (empat) dimensi, yaitu: dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan, dan dimensi demokrasi serta regulasi. Hasil penilaian berdasarkan 4 dimensi tersebut akan menghasilkan 3 tingkat kategori, yaitu: kelurahan/desa memiliki tingkat kesadaran hukum, tinggi, cukup atau rendah.
“Bagi desa yang ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum pertahankan prestasi masyarakatnya dalam bersikap dan berprilaku taat hukum dalam kehidupannya sehari-hari, dimana setiap tahun akan dilakukan evaluasi kembali,” pungkas Audy Murfi.
Camat Cipicung Kabupaten Kuningan, Deni Hamdani, pihaknya akan tetap mempertahankan desa sadar hukum yang ada di wilayahnya. Bahkan harus dikembangkan ke desa lainnya, khususnya untuk desa-desa yang ada di Wilayah Cipicung. (Raz/BK)