Advertisment
KUNINGAN, (BK).-
Dalam rangkaian kegiatan hari ulang tahun (HUT) ke-77 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Kabupaten Kuningan, sejumlah peserta mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) tata kelola admistrasi organisasi, bertempat di gedung PGRI, Sabtu (12/11/2022).
“Alhamdulillah, dalam kesempatan ini kami tetap eksis melaksanakan rangkaian kegiatan pada peringatan HUT ke-77 PGRI dan hari guru nasional Kab. Kuningan pada 2022. Salahsatunya adalah melaksanakan bimbingan teknis tata kelola admistrasi organisasi PGRI,” kata Ketua PGRI Kab. Kuningan, H Pipin Mansur Aripin, disampaikan unsur pengurus Dadi Hernadi.
Ditambahkan dia, pihaknya menyambut baik atas terselenggaranya bimbingan teknis yang diikuti oleh sejumlah pengurus maupun anggota PGRI Kuningan untuk memperoleh ilmu terkait keseragaman tata kelola administrasi organisasi. Diharapkan seluruh peserta dapat mengikutinya dengan baik agar tata kelola administrasi hingga cabang PGRI di Kabupaten Kuningan akan lebih tertib sesuai ketentuan yang ada.
“Alhamdulillah kegiatan tersebut berkenan dihadiri oleh Wakil Ketua PGRI Provinsi Jabar, HE Kusdinar. Adapun tujuan terselenggaranya bimbingan teknis tata kelola admistrasi ini agar dapat tertata dengan baik. Adapun peserta yang hadir merupakan perwakilan 3 orang anggota PGRI dari masing-masing cabang,” ujar Dadi.
Dede Hidayat, selaku narasumber tunggal menjelaskan, bimtek tata kelola admistrasi diatur secara lebih rinci, dari mulai mengenakan pakaian seragam, terkait keanggotaan hingga pelaksanaan teknis lainnya yang diatur secara teknis. Misalnya, pakaian seragam PGRI motif batik Kusuma Bangsa terdiri atas PSH dan PSL. PSH adalah kemeja lengan panjang dan celana panjang hitam bagi laki-laki dan blus lengan panjang dan rok berwarna hitam bagi perempuan. PSL adalah jas dan celana panjang hitam bagi laki-laki dan blazer dan rok hitam bagi perempuan. Bagi PGRI perempuan dapat mengenakan kerudung berwarna putih, hitam, atau motif batik Kusuma Bangsa.
Sedangkan jenis keanggotaan terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa, anggota asosiasi dan anggota kehormatan. yang dapat menjadi anggota biasa adalah, para guru/dosen dan tenaga kependidikan, ahli yang menjalankan pekerjaan pendidikan, mereka yang menjabat pekerjaan di bidang pendidikan, atau purna tugas sebagaimana dimaksud yang tidak menyatakan dirinya keluar dari keanggotaan. Adapun yang dapat menjadi anggota luar biasa antara lain, para petugas lain yang erat kaitannya dengan tugas kependidikan, atau mereka yang berijazah lembaga pendidikan dan tenaga kependidikan (LPTK) tetapi tidak bekerja di bidang pendidikan.
“Anggota organisasi adalah, organisasi dan/atau komunitas pendidik dan tenaga kependidikan. Organisasi dan/atau komunitas yang dimaksud telah memiliki akte pendirian yang telah mendapat persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sedangkan anggota kehormatan ialah mereka yang atas usul Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa, Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi diangkat dan ditetapkan oleh Kongres, Konferensi Provinsi/Konferensi Daerah Istimewa, dan Konferensi Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi, karena jasa-jasanya terhadap pendidikan dan PGRI. Selan itu, banyak lagi ketentuan sebagaimana diatur dalam tata kelola admistrasi organisasi,” paparnya. (Fikhar/BK)