Redaksi
Sabtu, 12/31/2022 11:11:00 AM WIB
HeadlineRagam

Penyusunan APBDes Diharapkan Dapat Selesai Akhir Desember 2022

Advertisment

KUNINGAN, (BK).-

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan berharap penyusunan APBDes pada 2023 diharapkan dapat terselesaikan akhir Desember 2022 sehingga akan lebih memperlancar proses pelaksanaan pembangunan desa.

Hal itu disampaikan Bupati H Acep Purnama, dalam kegiatan fasilitasi penyusunan APBDes tahun 2023 dan persiapan implementasi program smart village, berlangsung di Aula Badan Kepegawaian Pembengan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) alamat Desa Cikaso Kecamatan Kramatmulya, Rabu (28/12/2022).


Ditambahkan bupati, seperti kita ketahui Visi Kabupaten Kuningan Maju (Ma’mur, Agamis, Pinunjul) berbasis desa pada 2023, salah satu misinya adalah mewujudkan pembangunan kawasan perdesaan berbasis pertanian, wisata, budaya dan potensi lokal untuk mempercepat pertumbuhan serta pemerataan ekonomi masyarakat. Selain itu, mewujudkan pemerataan pembangunan infrastruktur untuk mendorong investasi dan penciptaan lapangan kerja dalam lingkungan yang lestari.

“Oleh sebab itu, dalam sisa masa jabatan saya dengan pak wakil bupati akan berakhir tahun depan, berharap agar dalam perencanaan pembangunan desa dapat menyelaraskan dengan RPJMD Kabupaten Kuningan agar visi dan misi kami dapat tercapai di akhir masa jabatan” kata H Acep.


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kab. Kuningan, Dudi Fahrudin, mengemukakan, penyusunan APBDes untuk tahun 2023, katanya, merupakan tahapan awal perencanaan dalam kegiatan pengelolaan keuangan desa. hal ini sangat mendasar karena dimulai dengan penyusunan rancangan APBDes yang harus dibahas dan disepakati antara kepala desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait kebijakan dan keputusan yang bersifat strategis dalam mengelola keuangan desa terutama yang bersumber dari dana desa dan alokasi dana desa. APBDes adalah instrumen penting yang sangat menentukan dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik (good governance) dan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa.

“Apabila tidak segera diselesaikan hingga batas waktu yang telah ditetapkan, apalagi jika melaupaui hingga memasuki awal tahun 2023, juga belum terselesaikan, maka dikhawatirkan dapat mengganggu terhadap kelancaran program pembangunan di desa,” ujar H Dudi.

Menurutnya, APBDes disusun berdasarkan peraturan desa tentang RKPDes untuk masa 1 tahun anggaran terhitung mulai 1 Januari sampai 31 Desember tahun berikutnya. Selanjutnya dapat disusun sejak bulan September serta harus ditetapkan dengan peraturan desa selambat-lambatnya pada 31 Desember tahun berjalan. Diharapkan pada para kepala desa melalui sekretaris desa yang hadir pada acara ini agar lebih memahami proses seluruh tahapan penyusunan APBDes untuk tahun 2023 paling lambat akhir tahun 2022 ini.

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa, Hamdan Harismaya, menerangkan, peserta kegiatan fasilitasi penyusunan APBDes 2023 dan persiapan implementasi program smart village, terbagi dalam dua gelombang. Untuk gelombang pertama sekretaris desa sebanyak 195 orang yang meliputi 16 kecamatan. Tahap berikutnya sebanyak 198 sekretaris desa berasal dari 16 kecamatan dengan jumlah keseluruhan mencapai 393 orang dari jumlah 32 kecamatan se-Kab. Kuningan.

Dalam kesempatan tersebut, hadir pula salah seorang pejabat Inspektorat Kab. Kuningan, Abas Basuki, untuk menyampaikan materi terkait penyusunan APBDes tahun 2023. (Fikhar/BK)