Advertisment
KUNINGAN, (BK).-
Proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital (KTP Digital) yang berlangsung di 2 tempat yaitu di Kantor Kejaksaan Negeri dan Kantor Pengadilan Negeri sebagai bukti kesungguhan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Kuningan dalam bentuk pemberian pelayanan pada masyarakat, Selasa (28/03/2023).
Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, S.H., M.H meninjau secara langsung dalam kegiatan tersebut yang diinisiasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan yang selama ini gencar melakukan pelayanan secara langsung kepada masyarakat. Baik dalam memberikan pelayanan melalui berbagai sekolah, institusi pendidikan, instansi pemerintah hingga kecamatan guna mengaktivasi KTP Digital.
Sedangkan beberapa tempat yang pernah di kunjungi antara lain, SMK Negeri 1 Kuningan, SMK Negeri 3 Kuningan, SMK Negeri 6 Kuningan, SMA N 1 Mandirancan, Uniku, Stikes, Lembaga Permasyarakatn, SKPD di Kabupaten Kuningan dan dalam penyelenggaraan Kuningan SIPP di berbagai kecamatan.
Didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan, Drs. Yudi Nugraha, M.Pd, Bupati Acep bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Dudi Mulyakusumah, S.H., M.M dan Ketua Pengadilan Negeri Kuningan, Lusiana Amping, S.H., M.H yang memastikan staff nya memiliki akun KTP Digital di masing-masing Smartphone mereka. Adapun jumlah pegawai yang di aktivasi digital pada kesempatan kali ini sebanyak 56 orang untuk pegawai Kejaksaan Negeri dan 80 orang untuk pegawai Pengadilan Negeri.
“Kami siap memberikan pelayanan KTP Digital mudah-mudahan dengan kepemilikan KTS tersebut dapat memberikan kemudahan–kemudahan dalam berbagai keperluan,” harap Dudi.
KTP digital adalah pemindahan E-KTP (KTP elektronik) ke dalam bentuk digital pada handphone berupa foto maupun kode QR (QR code). Digitalisasi pada kartu identitas diri ini nantinya dapat dibuka melalui aplikasi yang sudah tersedia melalui playstore dan appstore. Salah satu kelebihan KTP digital adalah kenyamanan penduduk akan meningkat, pasalnya, supaya dapat merasakan berbagai fasilitas layanan publik, masyarakat tidak perlu menyediakan fotokopi KTP lagi. Sehingga akan lebih efektif, efisien, dan tentunya lebih hemat dalam pengeluaran. (Raz/BK)