Advertisment
KUNINGAN, (BK).-
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan menggelar musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) dalam rangka menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2024 berlangsung di Aula Bappeda, Kamis (16/3/2023).
Dalam kesempatan tersebut, hadir Bupati Kuningan, H Acep Purnama, Wakil Bupati, H. M. Ridho Suganda, Sekda H Dian Rachmat Yanuar, Ketua Bappeda Usep Sumirat, Ketua dan sejumlah Anggota DPRD, unsur Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Asisten, para Kabag dilingkup Setda Kuningan, Kepala SKPD, Kepala Bidang Perencanaan Data, Evaluasi dan Litbang Bappeda Kuningan, Nugraha Abadi dan para Camat. Hadir pula, pimpinan perguruan tinggi, BUMN, BUMD, Pimpinan Instansi Vertikal di wilayah Kabupaten Kuningan, serta sejumlah pimpinan Organisasi Kemasyarakatan.
Dalam pada itu, Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, mengatakan, Musrenbang RKPD 2024 akan fokus pada prioritas pengentasan kemiskinan dan pengangguran. Bupati menyebut, angka kemiskinan mengalami penurunan dari 13,10 persen pada tahun 2021 menjadi 12,7 persen pada tahun 2022. Angka penurunan kemiskinan di Kabupaten Kuningan menunjukkan tren yang baik dimana semakin berkurang di tahun 2022. Namun ini masih perlu kita prioritaskan.
Menyoroti masalah pengangguran, Bupati Acep mengemukakan, berdasarkan data Kabupaten Kuningan dalam angka 2023, persentase angkatan kerja terhadap penduduk usia kerja adalah sebesar 61,80 persen atau sejumlah 530.825 orang. Dari jumlah tersebut, 52.075 orang lainnya merupakan pengangguran terbuka.
“Kita juga, akan terus menggenjot Indek Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Kuningan melalui peningkatan rata-rata lama sekolah, kualitas pendidikan, dan kesehatan. Mohon agar perangkat daerah terkait menjadikan ini sebagai salah satu prioritas yang harus ditangani,” ucapnya.
Sementara, Sekda H Dian Rachmat Yanuar, mengemukakan, pelaksanaan rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) 2024 masih dihadapkan pada kondisi pemulihan pasca pandemi Covid-19, juga disertai isu ketidakpastian ekonomi dunia sehingga dalam penyusunannya harus bersifat holistik dan mampu mengantisipasi berbagai kemungkinan yang akan terjadi.
“Bersamaan dengan hal tersebut, tahun ini Kementerian Dalam Negeri meluncurkan dua aplikasi baru sehingga dalam setiap tahapan penyusunan RKPD tahun 2024, pemerintah daerah diharuskan menggunakan dua aplikasi tersebut,” ujar H Dian.
Dijelaskannya, RKPD 2024 merupakan penjabaran dari RPD Kabupaten Kuningan tahun 2024-2026 yang berpedoman pada RPJPD tahun 2005-2025. Sehingga RKPD 2024 menjadi bagian penyelesaian visi RPJPD yaitu dengan iman dan taqwa, Kuningan sebagai Kabupaten Agropolitan dan Wisata termaju di Jawa Barat pada 2025. Hal itu nantinya merupakan tahapan terakhir dengan fokus pembangunan RPJPD pada pemantapan peran daerah dalam pembangunan regional dan nasional. Dengan demikian, pada 2024 Kabupaten Kuningan harus dapat meningkatkan peran dalam pembangunan regional dan nasional.
Berkaitan dengan hal itu, Kepala Bappeda Kab. Kuningan, Usep Sumirat, menjelaskan, Musrenbang RKPD adalah forum musyawarah antar pemangku kepentingan untuk membahas dan menyipakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam daftar usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah kabupaten di wilayah kecamatan.
“Tujuan Musrenbang RKPD untuk membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan dari para pemangku kepentingan yang menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang bersangkutan. Selain itu, membahas dan menyepakati kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan desa,” papar Usep. (Fikhar/BK)