Redaksi
Minggu, 4/30/2023 10:53:00 AM WIB
HeadlinePendidikanPolitik

Seluruh Guru SMA Di Kabupaten Kuningan Ikrar Netralitas Aparatur Sipil Negera Dalam Pemilu 2024 Mendatang

Advertisment

KUNINGAN, (BK).-


Menjelang pemilihan umum yang tinggal menghitung bulan, seluruh guru lingkup Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jabar Wilayah X Kabupaten Kuningan ikrar netralitas ASN dalam pemilihan umum Pemilu 2024, berlangsung di halaman sekolah masing-masing, Rabu (26/4/2023).

Sebagaimana disampaikan unsur pengurus harian Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kab. Kuningan, Moch Chaeri, menejelaskan, seorang ASN dilarang mengadakan kegiatan yang mengarahkan kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Baik meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. Termasuk dilarang memposting foto bersama pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik dan menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya.


“Dalam hal ini, ASN dilarang memberikan dukungan kepada capres/cawapres, calon kepala daerah (bupati/wali kota), calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pernyataan sikap ASN untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu ini, dilaporkan langsung pada pimpinan yang ada di tingkat Provinsi Jabar,” kata Chaeri.

Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua MKKS SMA Kab. Kuningan, H Tri Suknaedi, menerangkan, pernyataan sikap dari seluruh guru itu upaya a mewujudkan birokrasi yang netral dan profesional dalam menghadapi Pemilihan Umum pada 2024 mendatang. Setiap ASN dilarang memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait calon peserta pemilu dan pemilihan. Selain itu, dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Calon Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.


“Misalnya, dengan cara mengikuti kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Termasuk sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN lainnya, baik sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Selain itu, dilarang untuk memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Tanda Penduduk,” pungkasnya.

Kegiatan yang sama dilaksanakan pula oleh sejumlah ASN SMA Negeri 1 Subang Kabupaten Kuningan. Mereka pada upacara apel pagi mengucapkan ikrar netralitas bagi Aparatur Sipil Negara, berlangsung di halaman sekolah setempat, (Rabu/4/2023). (Raz/BK)