Redaksi
Jumat, 5/12/2023 08:24:00 AM WIB
HeadlinePendidikan

64 MTs Negeri Dan Swasta Se-Kabupaten Kuningan Melaksanakan Ujian Sekolah Bagi 6.000 Siswa Kelas IX

Advertisment

KUNINGAN, (BK).-

Sebanyak 64 Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri dan Swasta se-Kabupaten Kuningan melaksanakan ujian sekolah bagi siswa kelas IX tahun pelajaran 2023-2023 berlangsung selama sepekan di sekolah masing-masing, Kamis (11/5/2023).
 
Dari sejumlah sekolah yang ada, meliputi sebanyak kurang lebih 6.000 siswa kelas IX Madrasah Tsanawiyah (MTs) se-Kabupaten Kuningan mengikuti ujian sekolah secara serempak diselenggarakan di sekolah setempat dengan ketat sesuai tata tertib dalam pelaksanaan ujian akhir tahun itu. Sebab pelaksanaan ujian sekolah itu wajib dilaksanakan sebagai persyaratan untuk menentukan kelulusan.

“Kami berharap anak-anak agar mengerjakan soal ujian ini dengan sungguh-sungguh karena untuk mentukan kelulusan. Selan itu, dalam pengerjakan ujian harus disertai kejujuran serta percaya diri. Namun tidak kalah penting, peserta ujian tersebut tetap berdoa supaya diberi kesehatan serta berbagai kemudahan dari awal hingga akhir pelaksanaan ujian,” ungkap Kepala MTs Negeri Jalaksana, H Saleh, yang juga unsur pengurus KKM MTs Kab. Kuningan itu.



Dalam kesempatan tersebut, ungkapan yang sama disampaikan Ketua Musyawarah Kerja Madrasah (KKM) MTs Kab. Kuningan, H Dadang Haerudin. Kata dia, ujian sekolah tersebut wajib dilaksanakan oleh seluruh siswa kelas IX dalam rangka menentukan kelulusan. Dalam pelaksanaan ujian sekolah tersebut ada yang menggunakan alat komunikasi adroid/tamblet atau dengan menggunakan pensil dan kertas. Penggunaan sarana ujian dengan menggunakan tablet maupun pensil dan kertas tergantung pertimbangan sekolah masing-masing. Dalam hal ini ada dua opsi yang bisa dipilih yakni bisa menggunakan digital atau dengan paper dan pensil, tergantung kesiapan sekolah masing-masing.
 
“Peserta ujian sebanyak itu meliputi sebanyak 64 MTs Negeri/Swasta se-Kab. Kuningan. Ujian sekolah ini wajib dilaksanakan oleh seluruh siswa kelas IX sebagai persyaratan untuk menentukan kelulusan. Ada tiga ketentuan yang harus dilaksanakan oleh peserta ujian apabila salah satunya tidak dilaksanakan, maka besar kemungkinan tidak bisa lulus ujian,” tutur Dadang.

Sedangkan ketiga persyarat harus diikuti oleh peserta ujian untuk menentukan kelulusan. Antara lain, menempuh semester 1 sampai dengan 5 kemudian ikut asesmen madrasah (ujian akhir) dan berkelakuan baik selama bersekolah di madrasah. Meski siswa tersebut nilai akademiknya bagus serta mengikuti ulangan semester, namun jika tidak berkelakuan baik atau tersangkut pelanggaran moral, maka siswa tersebut kemungkinan besar tidak akan lulus. Oleh sebab itu, lanjut Dadang, siswa kelas IX hendaknya mengikuti ujian sekolah ini dengan baik dan serius. Selain itu, jaga kesehatan serta memanjatkan doa terhadap Allah Swt agar diberikan kemudahan dalam pelaksanaan ujian.


Selanjutnya, bagi para peserta ujian apabila lulus sekolah hendaknya melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan lebih tinggi. Baik untuk melanjutkan sekolah ke Madrasah Aliyah (MA), maupun sekolah lain seperti SMA dan SMK atau melanjutkan ke pondok pesantren.

“Alangkah baiknya siswa kelas IX seluruhnya melanjutkan sekolah, maka ilmunya akan bertambah. Sebagaimana dalam sebuah keterangan dikatakan barang siapa yang berilmu, maka Allah akan tingkatkan derajatnya. Kami berharap peserta ujian tersebut lulus semuanya sehingga dapat melanjutkan sekolah ke berbagai sekolah demi mencapai cita-cita demi meraih kehidupan yang lebih baik dimasa mendatang,” paparnya. (Raz/BK)