Redaksi
Kamis, 5/18/2023 07:22:00 AM WIB
HeadlineHukum

Iming-iming Uang Jajan Rp.5000, Bapak Bejat Cabuli Anak Tiri

Advertisment

KUNINGAN,(BK).-


Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali menghantui kehidupan dunia anak-anak. Sat Reskrim Polres Kuningan beserta jajarannya membekuk seorang pria yang mencabuli anak tirinya yang masih berusia 14 Tahun. Setelah sempat buron selama tiga puluh hari, pelaku yang melakukan pencabulan terhadap anak berusia empat belas tahun berhasil diamankan polisi. 

"Setelah tersangka kabur selama tiga bulan ke Kalimantan, saat akan kami tangkap dan akhirnya kami bisa menangkap YH (42) saat kembali ke Kuningan." Kata Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Anggi Prasetyo, dan Kasi Humas IPDA Endar saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kuningan, Selasa (17/05/23).

Kasus ini terbongkar ketika korban kedapatan yang menangis terus oleh gurunya. Kemudian, gurunya langsung memberitahukan ibu korban ketika ditanya korban oleh ibunya kenapa menangis? Akan tetapi korban tidak mau, menjawab dan oleh ibu korban terus di desak dan akhirnya korban menjawab teteh di perkosa sama ayah (ayah tiri)

"Merasa tidak terima dengan perbuatan suaminya , ibu korban langsung saja melaporkan kepada Satreskrim Polres Kuningan". Ujarnya

Setelah kami melakukan penangkapan pencabulan yang buron selama tiga bulan, Kami juga membekuk pelaku cabul lainnya yang ber usia 57 tahun, yang dimana pekerjaannya seorang buruh harian lepas, yang telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada tanggal 10 Mei 2023 di sebuah gubuk kosong.

"Kejadian tersebut dimana diketahui oleh, seorang warga setempat saat pelaku melakukan tindak pidana pencabulan, dan pelaku langsung di amankan ke Mapolres Kuningan,"terangnya

Dimana Saat itu korban dan pelaku sedang mencari barang bekas, lalu korban membujuk rayu dengan, di iming-iming uang sebesar Rp.5000 ribu rupiah, uang tersebut oleh korban di belikan bola plastik.

"Atas kejadian ini di kedua pelaku dikenakan, dengan Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 17 , tahun 2016 Pasal 82 dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun, dan denda paling banyak lima milyar rupiah " pungkasnya. (Apip Syaripudin/BK)