Advertisment
KUNINGAN, (BK).-
Sekertaris Daerah Kabupaten Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si hadiri Undangan Penilaian Penerapan PPK BLUD bertempat di Aula Rapat Rumah Sakit Umum Daerah Linggarjati Kabupaten Kuningan, Kamis (25/05/2023).
Dalam arahannya Sekda Dian menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, disebutkan bahwa Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.
“Kita tahu bahwa dari salah satu sektor publik yang dituntut untuk selalu memberikan pelayanan prima adalah rumah sakit. Dan dalam proses pemberian pelayanan prima ini bukan tidak mungkin rumah sakit mengalami berbagai kendala, dimana salah satunya adalah kendala ketersediaan dana” Kata Dian
“Oleh karena itu pemerintah melalui permendagri 79 tahun 2018 menetapkan Pola Penerapan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD). Hal ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas pengelolaan pendapatan dan kegiatan internal rumah sakit. Sejalan dengan hal tersebut, dalam hal menuju penerapan PPK BLUD pada RSUD linggajati kuningan ini, tentunya ada tahapan yang harus dipersiapkan dan ditempuh diantaranya yaitu proses penilaian yang akan kita lakukan saat ini”
Masih dikatakan Sekda Dian, apabila RSUD Linggajati ditetapkan menjadi BLUD, maka saya harap RSUD Linggajati tidak hanya berkutat pada tataran administrasi penyelenggaraan blud, namun harus dapat mengubah mindset dan polanya.
“Ini penting untuk menjadikan RSUD linggajati menjadi sebuah rumah sakit yang memiliki pelayanan yang bisa bersaing dengan rumah sakit swasta” Terang Dian.
“Semua pengelola rumah sakit mulai dari jajaran manajemen, fungsional tenaga kesehatan dan seluruh staf di RSUD linggajati hendaknya dapat menyamakan persepsi untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh masyarakat, sehingga pada akhirnya RSUD Linggajati Kuningan dapat menjadi sentra layanan kesehatan terbaik untuk masyarakat Kuningan” Tutup Dian. (Apip Syaripudin/BK)
Dalam arahannya Sekda Dian menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, disebutkan bahwa Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.
“Kita tahu bahwa dari salah satu sektor publik yang dituntut untuk selalu memberikan pelayanan prima adalah rumah sakit. Dan dalam proses pemberian pelayanan prima ini bukan tidak mungkin rumah sakit mengalami berbagai kendala, dimana salah satunya adalah kendala ketersediaan dana” Kata Dian
“Oleh karena itu pemerintah melalui permendagri 79 tahun 2018 menetapkan Pola Penerapan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD). Hal ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas pengelolaan pendapatan dan kegiatan internal rumah sakit. Sejalan dengan hal tersebut, dalam hal menuju penerapan PPK BLUD pada RSUD linggajati kuningan ini, tentunya ada tahapan yang harus dipersiapkan dan ditempuh diantaranya yaitu proses penilaian yang akan kita lakukan saat ini”
Masih dikatakan Sekda Dian, apabila RSUD Linggajati ditetapkan menjadi BLUD, maka saya harap RSUD Linggajati tidak hanya berkutat pada tataran administrasi penyelenggaraan blud, namun harus dapat mengubah mindset dan polanya.
“Ini penting untuk menjadikan RSUD linggajati menjadi sebuah rumah sakit yang memiliki pelayanan yang bisa bersaing dengan rumah sakit swasta” Terang Dian.
“Semua pengelola rumah sakit mulai dari jajaran manajemen, fungsional tenaga kesehatan dan seluruh staf di RSUD linggajati hendaknya dapat menyamakan persepsi untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh masyarakat, sehingga pada akhirnya RSUD Linggajati Kuningan dapat menjadi sentra layanan kesehatan terbaik untuk masyarakat Kuningan” Tutup Dian. (Apip Syaripudin/BK)