Advertisment
Setelah cuti bersama lebaran usai, pelayanan Satuan Intelkam Polres Kuningan menerima ratusan pemohon SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian.red) setiap harinya
Ratusan warga tersebut tampak berbondong-bondong mendatangi Polres Kuningan guna mendapatkan SKCK. Dan dari kebanyakan para pemohon tersebut kebanyakan untuk melamar pekerjaan baik di dalam maupun di luar Kabupaten Kuningan.
Nampak terlihat para pemohon melakukan beberapa penempuhan adminstrasi yang dibutuhkan baik pengisian blangko biodata diri dan sidik jari dll. Dan yang nampak terlihat pemohon SKCK di Mapolres Kuningan begitu membludak sampai ke halaman Mapolres.
Membludaknya warga yang membuat SKCK tersebut nyatanya tidak sedikit warga yang akan merantau ke luar Kuningan, seperti Bekasi, Karawang, dan Jakarta. hal ini menjadi momen untuk membuat dan memperpanjang SKCK saat warga melakukan mudik ke kampung halaman.
Kasat Intelkam Polres Kuningan AKP Muhammad Faisal melalui Kanit Yanmin SatIntelkam Polres Kuningan Aipda Indra Panji Lutika menuturkan, membludaknya pemohon untuk membuat SKCK sudah biasa terjadi di Kuningan, karena banyak warga yang merantau ke wilayah lain.
"Jadi biasa tiap tahun seperti ini, terutama pasca Lebaran antusiasme pemohon cukup banyak, setiap lebaran itu ada pemudik, sama bertepatan dengan kelulusan sekolah," ujar Indra kepada awak media, Selasa (2/5/2023).
Setiap hari, lanjut Indra, Polres Kuningan hanya melayani 300 orang yang akan membuat SKCK.
"Setiap hari kita estimasikan 200 hingga 300 pemohon yang membuat SKCK, kalau dibandingkan hari biasa hanya sekitar 50-70 pemohon," kata Indra.
Indra menjelaskan, para pemohon pembuat SKCK, didominasi untuk melamar pekerjaan di perusahaan yang ada di wilayah Bekasi, Jakarta dan sekitarnya.
"Didominasi pemohon ini untuk mencari pekerjaan yang akan melamar ke perusahaan yang ada di Bekasi, Jakarta dan sekitarnya," ujar Indra.
Tercatat mulai dari tanggal 26 April hingga hari ini, sudah ada sekitar 1.200 orang yang memohon untuk membuat SKCK.
Adapun sebagai informasi, dalam Syarat Pembuatan SKCK Sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No 18 tahun 2014, tentang tata cara penerbitan SKCK diantaranya:
- Foto copy KTP
- Foto copy Akte
- Foto copy Kartu Keluarga
- Pas Foto 4x6 dengan latar merah sebanyak 3 lembar
- Sidik Jari dari Inafis Satreskrim
- Pengisian daftar pertanyaan (Blanko Pertanyaan yang disediakan petugas)
Sementara, salah seorang pemohon SKCK, Irma, warga Kertawirama saat dimintai tanggapan dirinya mengaku membutuhkan SKCK untuk melamar pekerjaan di beberapa perusahaan dan Pembuatan SKCK ini diakuinya baru pertama kali dilakukan sejak lulus sekolah.
"Saya bikin SKCK buat ngelamar kerjaan, pas Lebaran kan masih sibuk kumpul keluarga, jadi baru sekarang bikin. Rencananya, saya akan mencari pekerjaan di Job Fair dan sejumlah perusahaan yang ada di Jakarta," pungkasnya. (Apip/BK)