Redaksi
Senin, 6/05/2023 06:34:00 AM WIB
EkbisHeadline

Acep Purnama Kunjungi Stan Bapenda Saat CFD

Advertisment

KUNINGAN, (BK).-


Car Free Day menjadi momen untuk melakukan berbagai aktivitas, bahkan memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Minggu (4/6/2023) Bupati Kuningan H. Acep Purnama, MH. mengunjungi Stand Bapenda yang membuka layanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Konsultasi pajak lainnya. Untuk lokasi Stand di Taman Kota depan Pos Satpol PP.

Pelayanan langsung kepada masyarakat (Plasma) yang dilakukan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) mendapatkan apresiasi Bupati Kuningan, dengan Plasma ini, Ia mengatakan, masyarakat selain berolahraga dan memanfaatkan aktivitas lainnya di Car Free Day, bisa juga melakukan pembayaran pajak dan berkonsultasi perihal perpajakan lainnya.

“Terima kasih kepada masyarakat yang sudah membayar pajak. Bagi yang belum sempat mari bayar pajak tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat aturan. Pajak ini akan dikembalikan untuk mensukseskan pembangunan,” ungkapnya.

Stand Plasma hadir setiap Car Free Day. Tak sedikit warga yang datang untuk konsultasi dan membayar Pajak PBB. Bagi yang membayar di stand diberikan doorprize.

Kepala Bappenda Kabupaten Kuningan Guruh Irawan Zulkarnaen, S.STP, M.Si melalui Kabid Perencanaan, Pelayanan dan Pengendalian (P3) Bappenda Kab. Kuningan Moh. Mamad Abdushomad, SE., M.Si mengatakan, Program Plasma merupakan upaya memberikan layanan langsung ke masyarakat untuk lebih dekat lagi. Selain menerima layanan sekaligus sosialisasi tentang pajak.

Mamad menuturkan, bahwa kami melayani sepenuh hati, untuk jenis layanan pajak, diantaranya Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral, Bukan Logam, dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Tanah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)

“Sebagai informasi untuk BPHTB Mamad menjelaskan, pajak ini dikenakan atas perolehan tanah dan bangunan oleh orang pribadi atau badan tertentu, misalnya melalui transaksi jual beli, tukar-menukar, hibah, waris dan lainnya dengan tarifnya dikenakan sebesar 5 %,” tambah Mamad didampingi Kasubid Pelayanan dan Pendaftaran, Kasubid Perencanaan dan Pengembangan, Subkoor Pengendalian dan Penggalian dan jajaran stafnya.

Sementara info lainnya, Mamad mengingatkan, bagi masyarakat silahkan yang akan mengajukan permohonan pembetulan SPPT, SKPD PBB, atau STPD PBB, dan mutasi Objek dan Subjek PBB.

“Adapun persyaratan mutasi Objek dan Subjek PBB, diantaranya surat permohonan mutasi, bukti perolehan/pengalihan Objek Pajak, bukti lunas PBB tahun sebelumnya, mengisi SPOP dan LSOP, fotocopy bukti kepemilikan/penguasaan pemanfaatan tanah (Sertifikat/AJB/Girik, Dokumen lainnya), Surat pengantar dari kepala desa, dan surat kuasa apabila dikuasakan,” terangnya. (Apip Syaripudin/BK)