Redaksi
Kamis, 6/29/2023 01:40:00 PM WIB
EkbisHeadline

Heru Sang Penyandang Disabilitas Butuh Sentuhan Tangan Pemerintah

Advertisment

KUNINGAN, (BK).-

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan hak setiap warga negara Indonesia, tanpa terkecuali, di manapun masyarakat itu tinggal, dan dari suku apapun. Termasuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) maupun disabilitas. Atas dasar itulah pemerintah wajib hadir untuk memenuhi hak administrasi kependudukan (adminduk) setiap warganya. Namun tidak jarang dalam pelayanan yang diberikan penyelanggara negara terkait adminduk, khususnya untuk kelompok rentan, yakni ODGJ, maupun orang disabilitas masih terdapat kendala. Yang dengan tegas mengatur aneka ragam HAM, termasuk hak asasi penyandang disabilitas. Rabu lalu (28/06/23)

‘’Heruman 28 tahun putra pertama dua bersaudara dari pasangan bapak Wasjan dan ibu Idah Maridah yang bekerja sebagai petani beralamat di RT 01 /RW 05 dusun manis salah satu warga Desa Cibulan Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan, sudah lama dia belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) tapi dia sudah masuk dalam Kartu Keluarga( KK) itupun masih menggunakan KK yang masih lama tahun 2012 kedua orangtuanya sudah meminta tolong kepada sekertaris Desa supaya bisa membantu membuatkan KTP untuk anaknya dan KK baru, tapi pemerintahan setempat dengan alasan nanti –nanti dan sampai sekarang masih belum dibikinkan, pas saat pemilahan Pilkades beliau ikut untuk melakukan hak pilihnya sebagaimana warga mestinya mencoblos dengan cara di bonceng pakai motor dari rumahnya yang berjarak 40 km lebih ke balai desa .’’ Ungkap ibu idah maridah

Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, negara wajib memberikan pelayanan pada setiap warga negara, guna mempermudah pelayanan untuk mencapai kesejahteraan umum, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke IV. Bermacam jenis layanan disediakan oleh pemerintah, salah satunya adminduk. 

Adminduk ini memiliki fungsi untuk memberikan status hukum atas setiap peristiwa yang terjadi dan pengakuan akan status warganya dalam beraktifitas. Pelayanan tidak boleh ada diskriminasi, baik terhadap orang normal maupun kelompok rentan dalam layanan adminduk. Masyarakat rentan adminduk yaitu masyarakat dengan keterbatasan atau memiliki hambatan dalam kepemilikan dokumen kependudukan. Hal ini ialah orang lanjut usia, penyandang disabilitas, ataupun ODGJ. Dan Pasal 28H ayat (2) Undang-undang Dasar 1945

“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

‘’Anak saya mengalami penyakit oliomyelitis sejak baru lahir atau lebih dikenal dengan sebutan polio adalah salah satu penyakit yang menyerang sistem saraf dalam tubuh yang dapat menimbulkan kelumpuhan permanen pada penderitanya. Penyakit polio disebabkan oleh infeksi virus yang bernama poliovirus. Dan dampak dari penyakit tersebut anak kami menjadi seperti ini’’ Ujarnya

KTP merupakan identitas diri seseorang. Oleh sebab itu, seluruh warga negara harus memilikinya. Tak terkecuali ODGJ yang saat ini masih dianggap kebanyakan orang tidak memerlukannya. Timbul permasalahan ketika ada seorang keluarga yang memiliki kakak atau adik seorang ODGJ, ketika orang tuanya wafat dan akan mengurus warisan, pengurusan warisan tersebut menjadi tidak dapat segera dilakukan karena permasalahan kakak atau adiknya tidak memiliki KTP.

‘’Anak kami Heruman berinisiatif sendiri untuk melakukan minta- minta di pinggir jalan walaupun dia tidak memaksa untuk diberikan uang kepada pengendara motor maupun mobil yang melintas beliau selalu berangkat dari rumah pukul 05.00 wib dan pulang pukul 17.00 wib kadang tidak tentu dengan kursi roda kesayangannya pemberian dari bos durian, karena dia suka menjaga durian dari hama dan orang yang akan mencuri di siang hari jadi aman beliau selalu ada di bawah pohon durian yang akses jalannya, menunju ke arah Desa Cibulan yang berlalu-lalang kendara baik roda dua maupun roda empat, kami merasa sedih melihat anak kami harus seperti itu tapi mau bagaimana lagi keinginan dia sendiri tanpa ada yang nyuruh dari kedua orang tua itu sendiri dan hasil dari uang yang ia hasilkan, meminta-minta di jalan ia gunakan untuk jajan dia sendiri sisanya di berikan kepada orangtuanya, dia tidak mau diam saja di rumah walaupun dengan keterbatasan dan segala kekurangan yang ia miliki, masih bisa berbakti walaupun hasil yang ia dapatkan dari meminta-minta di jalan tidak seberapa kadang-kadang mendapatkan Rp.50.000 kadang Rp.20.000, wahyu dan keluarga berharap bupati kuningan memberikan bantuan kursi roda yang ada remotnya’’pungkasnya

Di tempat lain kaur umum pemerintahan desa setempat anwar alias Carbu, saat ditemui oleh awak media di kantor pemerintahan desa setempat menjelaskan bahwa penghambat dari itu Heru sering mengamuk saat di ajak ke balai desa juga susah kalau diajak pakai motor untuk membawa beliau ke kecamatan untuk perekapannya membuat KTP dan juga Heru itu galak kalau diajak naik motor kepada orang yang dikenalnya, tapi setelah awak media bokor Kuningan berbincang-bincang dengan Heru dan ibunya di rumah menceritakan dia galak kalau ada yang menghinanya. (Apip SyaripudinBK)