Redaksi
Sabtu, 7/15/2023 07:33:00 AM WIB
HeadlineHukum

Biadab! Dua Gadis Di Kuningan Jadi Budak Nafsu Ayah Tiri

Advertisment

KUNINGAN,-


Nasib pilu dialami oleh dua kakak beradik di Kabupaten Kuningan. Kehormatannya direnggut oleh AW (45) tahun yang tidak lain adalah ayah tirinya. Biadabnya, kedua gadis malang itu sang kakak yang saat ini berusia 19 tahun menjadi budak nafsu pelaku selama 5 tahun dan sang adik yang kini berusia 15 tahun menjadi budak nafsu pelaku selama 3 tahun,

Pria asal Jalaksana yang harusnya menjadi pelindung bagi anak-anaknya justru menjadi monster yang merusak masa depan kedua kakak beradik ini masih tercatat sebagai mahasiswi dan pelajar Mts, Jum’at (14/7/2023).

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, mengatakan, kasus ini terungkap saat korban yang masih duduk di bangku Mts menceritakan peristiwa kelam yang dialaminya pada Guru Ngajinya.

“Mengetahui hal tersebut, guru ngajinya kemudian memberitahukannya kepada ibu korban. Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban pun langsung melaporkannya kepada kami,”kata Willy dalam keterangannya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kuningan.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Willy, dalam menjalankan aksinya pelaku membujuk rayu dan memaksa korban dengan menggunakan kekerasan. Perbuatan bejat pelaku di lakukan saat ibu korban sedang tidak ada di rumah hingga korban merasa ketakutan, dan pelaku melakukannya berulang-ulang.

“Pelaku melakukan perbuatan kejinya selama bertahun-tahun kepada kedua korban,” ujar Willy.

Atas perbuatan pelaku, pihaknya menjerat dengan Pasal 76D pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak lima milyar rupiah.

Sementara Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo menambahkan, modus yang dilakukan tersangka yaitu memaksa kedua korban. Jadi tersangka melakukan perbuatan bejat saat istrinya bekerja.

“Modusnya itu dengan ancaman, adapula dengan iming-iming hingga melakukan kekerasan. Awalnya terbongkar saat salah satu korban curhat kepada guru ngajinya, lalu informasi itu diceritakan kepada ibu kandung korban,” ujar Anggi.

Setelah mengetahui perbuatan bejat tersangka, lanjut Anggi, ibu kandung korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Tak lama kemudian, petugas berhasil membekuk tersangka saat berada di pinggir jalan wilayah Kuningan.

Kapolres AKBP Willy Andrian berkomitmen, akan menindak tegas setiap perbuatan tindak pidana di Kuningan. Langkah penyidikan akan terus dilakukan terhadap tersangka hingga tahap putusan pengadilan.

“Kita akan tegas terhadap langkah penegakan hukum. Apalagi terhadap kasus pencabulan dengan korban di bawah umur,” tutup Kapolres Kuningan. (Apip Syaripudin/BK)