Redaksi
Kamis, 8/17/2023 08:32:00 PM WIB
HeadlineHukum

Ratusan Napi Lapas Kuningan Dapat Remisi Umum

Advertisment

KUNINGAN, (BK).-

Bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 tahun 2023, remisi umum diberikan kepada ratusan warga binaan (narapidana) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kabupaten Kuningan, Kamis (17/8/23).

"Berdasarkan surat keputusan menteri hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : pas-1380,1387,1388,1389,1390.PK.05.04. Tahun 2023 Tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2023 bagi narapidana lembaga permasyarakatan kelas II Kuningan yang mendapatkan pengurangan hukuman (Remisi) pada tanggal 17 Agustus 2023 sebanyak 458 orang." Ungkap Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Kurnia Panji.

Terdiri dari Narapidana yang mendapatkan pengurangan hukuman sebanyak (RU-I) berjumlah 450 orang atas nama Aan Sujana Bin Sobandi (Alm). Narapidana yang mendapatkan pengurangan hukuman dan langsung bebas (RU - II ) berjumlah 8 orang atas nama Adi Umar bin mubhin .

"Rekapitulasi besaran remisi yang di peroleh Narapidana yang mendapat remisi selama 1 bulan sebanyak, 105 orang, Rekapitulasi besaran remisi yang di peroleh Narapidana yang mendapat remisi selama 2 bulan sebanyak, 104 orang, Narapidana yang mendapat remisi selama 3 bulan sebanyak, 114 orang, Narapidana yang mendapat remisi selama 4 bulan sebanyak, 85 orang, Narapidana yang mendapat remisi selama 5 bulan sebanyak, 45 orang,Narapidana yang mendapat remisi selama 6 bulan sebanyak, 8 orang, jumlah keseluruhan sebanyak 458 orang." ujar Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Kurnia Panji.

Remisi yang diberikan kepada para napi, lanjut Kalapas, merupakan bentuk penghargaan atas usaha mereka.Terutama dalam melakukan perubahan positif selama menjalani masa hukuman.

"Tentu agar mereka dapat lebih siap dalam menghadapi dunia luar setelah masa pidana berakhir," pungkas Wabup Ridho. (Apip Syaripudin /BK)