Advertisment
KUNINGAN, (BK).-
Prajurit TNI AD Kodim 0615/Kuningan dan Persit KCK Cabang XXVI Kodim 0615/Kuningan menerima Penyuluhan Hukum dari Kodam III/SLW di Aula Kodim 0615/Kuningan, Selasa (12/9/2023).
Penyuluhan Hukum Triwulan III Tahun 2023 ini disampaikan oleh Ketua Tim Penyuluhan Hukum Kodam III/SLW Letkol Chk Nono Supratikno, S.H.
Dandim 0615/Kuningan Letkol Inf Bambang Kurniawan mengatakan, kegiatan ini digelar secara rutin untuk menjaga kedisiplinan prajurit, agar tetap terpelihara di satuannya masing-masing.
"Saya berpesan kepada seluruh peserta penyuluhan untuk dapat mengambil intisari dari penyuluhan ini agar kita dalam menjalankan tugas tidak salah dalam melangkah," ujar Dandim.
Selain itu, kata Dandim, nasehat yang disampaikan oleh Ketua Tim Penyuluh, Ia akan menanggapinya dengan menyampaikan kembali pada waktu yang efektif. “Intinya jangan sampai ada pelanggaran apapun dan kalau ada permasalahan segera laporkan pada kesempatan pertama," ungkapnya.
Ketua Tim Penyuluhan Hukum Kodam III/SLW Letkol Chk Nono Supratikno menyampaikan, di era sekarang ini peredaran Narkoba di wilayah Indonesia semakin marak. Untuk itu, agar semua prajurit TNI AD bisa menghindarinya, sebab jika terlibat dapat dipecat dari dinas TNI.
Selain itu, Dia juga menjelaskan tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bukan hanya dilakukan Prajurit saja, akan tetapi jika isteri meninggalkan suami dan anak juga dikatakan KDRT.
"Maksud dan tujuan diselenggarakan penyuluhan ini, guna mengurangi dan menghindari pelanggaran di lingkungan TNI AD, untuk itu sebagai Prajurit harus selalu bersyukur, kurangi mengeluh sebab kita lebih beruntung dari mereka, berfikir terlebih dahulu sebelum berbuat," jelas Letkol Chk Nono Supratikno *.(Apip Syaripudin/BK)*