Advertisment
KUNINGAN, (BK).-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan menandatangi berita acara tentang kesepakatan dana hibah Pilkada serentak tahun 2024 dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kuningan, bertempat di ruang rapat kerja Sekda, Kamis (19/10/2023).
Pemberian dana hibah sebesar Rp 33, 5 miliar untuk KPU dan Bawaslu Rp 10 miliar ditandatangani Sekda H Dian Rachmat Yanuar, M.,Si sebagai Ketua TAPD Kabupaten Kuningan bertindak atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, disaksikan sekretaris, komisioner, Bagian Tapem Setda, Badan Kesbangpol, dan unsur lainnya.
Sekda H Dian mengemukakan, pengaturan dana hibah Pilkada serentak tersebut berdasarkan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Sebelumnya TAPD Kab. Kuningan dan KPU beserta Bawaslu telah melaksanakan pembahasan bersama untuk mengevaluasi kebutuhan pendanaan, yaitu hibah KPU Kabupaten Kuningan untuk Pilkada 2024 sebesar Rp 33.5 miliar dan Bawaslu sebesar Rp 10 miliar,” ujar H Dian.
Anggaran tersebut memang belum ideal, namun berharap dengan kondisi anggaran saat ini dapat digunakan dengan efektif dan efisien untuk mendorong skala prioritas kegiatan yang memang harus benar-benar dilaksanakan. Berkat kebersamaan mudah-mudahan cukup dengan tidak mengurangi kualitas terselenggaranya Pilkada.
Dijelaskannya, sesuai kesepakatan bahwa pencairan pendanaan kegiatan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kuningan tahun 2024 dilakukan sesuai dengan tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pendanaan kegiatan pemilihan bupati dan dan wakil bupati tahun 2024 sebagaimana rencana anggaran biaya.
Sementara, Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep Z Fauzi, S.Pd.I, menuturkan, hari ini, Kamis (19/10/2023), telah dilakukan penandatangan berita acara tentang kesepakatan dana hibah Pilkada serentak tahun 2024 antara Pemkab Kuningan dengan KPU dan Bawaslu.
“Kami atas nama KPU Kuningan menghaturkan terima kasih kepada jajaran Pemkab yang selama ini sudah bersikap proaktif dalam menyiapkan kebutuhan anggaran Pilkada 2024. Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada jajaran DPRD Kabupaten Kuningan yang sudah mengawal proses ini sejak tahun 2020, utamanya dalam rangka penyusunan Perda dana cadangan untuk Pilkada 2024,” ungkap Fauzi.
Ditambahkan Fauzi, selanjutnya menunggu kepastian jadwal penandatangan NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah), sehingga anggaran yang sudah dialokasikan dapat digunakan untuk keperluan tahapan pemilihan. Tentu semua berharap, semoga Pilkada 2024 di Kabupaten Kuningan berjalan lancar, aman dan damai.
Hal yang sama disampikan Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Firman, pihaknya menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan atas terselenggaranya penandatanganan ini. Proses panjang yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kuningan mulai dari pembahasan anggaran antara Bawaslu dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Besaran anggaran yang tertuang untuk hibah kepada Bawaslu Kabupaten Kuningan sebesar Rp 10 miliar. Dana hibah ini akan dipakai sesuai peruntukan, mekanisme dan pedoman yang berlaku,” kata Firman. (HEM/BK)