Redaksi
Sabtu, 10/07/2023 02:49:00 PM WIB
EkbisHeadlineKesehatanRegional

Warga Desa Bangsri Bulakamba Keluhkan Polusi Debu Dari Proyek Pengurugan Pabrik PT. WLM, Ketua AMPLH : Hentikan Proyek, Urus Dulu Perijinan Sampai Terpenuhi

Advertisment

BREBES, (BK).-


Warga dan Pengendara mengeluh karena mengalami dampak akibat dari proyek pengurugan pabrik PT. Warna Lestari Makmur di Desa Bangsri Kecamatan Bulakamba Brebes.

Dampak tersebut berupa penyebaran debu yang cukup intens, yang menyebabkan gangguan kesehatan dan lingkungan di sekitar area proyek.

Menurut informasi yang di dapat dari warga Firman (50) mengatakan, debu yang berasal dari proyek pengurugan pabrik telah menyebar ke rumah-rumah dan lingkungan sekitar. Debu tersebut menyebabkan gangguan pernapasan, iritasi mata.


Selain itu, dampak dari debu juga dirasakan pada tanaman dan lingkungan sekitar yang menjadi tercemar.

Terpisah Willy Roymond Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup Brebes mengingatkan pihak PT. WLM untuk selalu menjaga kepatuhan terhadap peraturan lingkungan yang berlaku terkait perizinan AMDAL yang belum dimiliki. Jumat (06/10/2023).

"Berdasarkan surat dari DPMPTSP Provinsi Jateng No. 337.01/1166 tanggal 3 september 2023 agar perusahaan menghentikan kegiatan di lokasi kemudian surat kedua dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jateng No. 660.1/1130 menyampaikan juga kepada PT. WLM bahwa kegiatan proyek belum dapat dilaksanakan sampai diterbitkan persetujuan lingkungan akan tetapi fakta dilapangan sampai saat ini proyek tersebut tetap berjalan," tegas Willy


"Untuk itu saya berharap ada tindakan tegas dari Kedua Dinas Provinsi kepada PT. WLM untuk menghentikan sementara proyek tersebut hingga terpenuhi perizinannya," jelas Willy

Terkait hal ini menurut Willy beberapa minggu yang lalu Dinas terkait dari Pemda Brebes melaksanakan pengecekan di lokasi proyek tersebut.

La ode Vindar selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Brebes saat di hubungi melalui sambungan selularnya menyampaikan terkait perizinan AMDAL untuk PT. WLM itu bukan wewenang Dinas LH Brebes, sepenuhnya merupakan kewenangan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jateng. (Abdul S /BK)