Advertisment
Kematian wartawan dan pekerja media yang bertugas untuk menyampaikan laporan atas pembantaian warga warga sipil oleh tentara Israel merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak dapat diterima akal sehat karena bertentangan dengan prinsip dan spirit humanisme universal.
Wartawan dan pekerja media sejatinya adalah salah satu entitas yang wajib dilindungi sebagaimana tercantum dalam hukum humaniter Internasional -wartawan yang bertugas di daerah konflik bersenjata dianggap sebagai warga sipil dan harus dilindungi dari serangan militer di daerah konflik.
Berdasarkan Committee to Protect Journalist hingga 3 Nopember 2023 yang lalu, setidaknya 36 wartawan dan pekerja media yang tewas sejak serangan Israel ke Gaza.
Persatuan Wartawan Indonesia meminta pimpinan media dan wartawan yang bertugas meliput konflik bersenjata di Gaza untuk membuat persiapan yang matang dan mempertimbangkan langkah-langkah untuk meminimalisir risiko agar tidak ada korban jiwa dikalangan wartawan dan staf media yang berjatuhan.
Pengurus Persatuan Wartawan ( PWI ) Pusat dalam siaran Persnya menyatakan, PWI sebagai organisasi profesi jurnalis yang tertua dan terbesar di Indonesia meminta para pihak yang terlibat dalam pertempuran di Gaza agar menahan diri dan harus melindungi wartawan yang meliput konflik di Gaza karena memiliki tugas mulia dalam menyampaikan kebenaran.
Kami selaku Pengurus PWI Pusat turut berduka cita yang mendalam dan berempati kepada keluarga wartawan dan staf media yang menjadi korban tragedi di Gaza. Semoga Allah SWT memberi kekuatan kepada keluarga korban dalam menghadapi cobaan ini.
(Andy G)
Sumber : Liris Siaran Pers Pengurus PWI Pusat Nop 2023.
Sumber : Liris Siaran Pers Pengurus PWI Pusat Nop 2023.