Redaksi
Senin, 12/11/2023 09:06:00 AM WIB
EkbisHeadlineMuslim

Calon Jemaah Haji KBIH SI Kuningan Dibekali Tata Cara Bersuci Dan Ibadah Shalat

Advertisment

KUNINGAN, (BK).-


Sejumlah calon jemaah haji yang tergabung dalam Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh Syiarul Islam (KBIHU-SI) Kabupaten Kuningan dibekali tatacara bersuci dan ibadah shalat dalam perjalanan musim haji tahun 2024 berlangsung di Masjid Agung Syiarul Islam, (10/12/2023).

“Sebelum shalat, kita harus bersuci terlebih dahulu. Bersuci bisa dengan beberapa cara. Jika ada air maka harus dengan berwudhu, bila tidak maka bisa dengan bertayamum/dengan debu,” kata Ketua KBIHU SI Kab. Kuningan, KH Emus Musthopa.


Dijelaskan dia, adapun syarat berwudhu adalah; Islam , baliq, tidak berhadas besar, menggunakan air yang suci untuk berwudhu, dan tidak adanya penghalang air masuk ke kulit. Selain itu, tidak berhadas besar yaitu tidak sedang dalam masa haid, nifas, tidak dalam keadaan wajib mandi besar seperti ketika sehabis air mani keluar, jimak, setelah haid selesai, ataupun harus bersuci dengan tanah 7 kali.

Menurut keterangan, baliq itu adalah sudah dewasa yaitu bagi laki laki sudah mimpi basah bagi perempuan sudah haid. Air yang suci adalah air hujan , sumur , kolam yang luas, lelehan salju, air laut, terjun, sungai. Tidak adanya penghalang air yang masuk berarti tidak adanya kotoran yang menghalangi air masuk sampai pori pori . yang bisa menghalangi air masuk adalah misal : tato, tip ex, dan sebagainya.

“Untuk melaksanakan sholat kita harus suci dari hadas dan najis. Pengertian hadas yaitu, keadaan diri pada seorang muslim yang menyebabkan ia tidak suci, dan tidak sah untuk mengerjakan sholat. Sedangkan najis, menurut bahasa berarti kotor, tidak bersih atau tidak suci. Sedangkan menurut istilah adalah kotoran yang seorang muslim wajib membersihkan diri dan mencuci apa-apa yang terkena najis,” tutur KH Emus.

Menurut keterangan, lanjut KH Emus, Hadas digolongkan menjadi dua bagian yakni; Hadas kecil dan Hadas besar. Macam-macam hadas kecil diantaranya: mengeluarkan sesuatu dari qubul atau dubur, meskipun kentut. tidur nyenyak, dengan miring ataupun telentang (hilang akal) dan menyentuh kemaluan. Cara bersuci dari hadas kecil seperti diatas dengan cara berwudhu atau tayamum. Sedangkan Macam-macam hadas besar diantaranya: bersetubuh, keluar mani dan haid/nifas. Cara bersuci dari hadas besar seperti di atas dengan cara mandi besar/janabat.


Najis Dan Cara Mensucikannya


Benda-benda yang termasuk najis ialah: darah haid/nifas, air kencing dan madzi, kotoran (berak/tinja), air liur anjing. Dari benda-benda najis tersebut dalah najis yang harus dibersihkan dari badan, pakaian, dan tempat ketika akan sholat. Maka pengertian dari khomr dan daging babi tentu bukan najis seperti yang dimaksud secara syar’i.

Ada macam-macam najis yang harus diketahui. Antara lain, najis ringan (Mukhafaffah), yaitu najis yang cara mensucikan nya cukup memercikan air kepada tempat atau benda yang di kenainya. Contoh najis ini adalah kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan, kecuali asi. Selain itu, najis sedang (Mutawassithah), yaitu najis yang cara mensucikan nya dengan membersihkan najis itu terlebih dahulu, kemudian mengalirkan air kepada tempat yang dikenainya.

“Najis berat (Mughaladzah), yaitu najis yang harus dibersihkan dengan air sebanyak 7 kali, salah satunya dicampur dengan tanah. Contoh najis ini adalah terkena air liur anjing atau jilatan anjing. Najis yang dimaafkan (Ma’fu), yaitu najis yang dimaafkan karena sulit untuk mengenalinya. Contoh najis ini adalah terkena percikan najis di jalanan,” ujarnya. (HEM/BK)