Advertisment
KUNINGAN, (BK).-
Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 Tanggal 28 November 2023 sampai 10 Pebruari 2024 menjadi tahapan yang krusial dalam tugas pengawasan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Nusaherang. Pada tahapan ini potensi kerawanan dan potensi pelanggaran Pemilu berpeluang terjadi, kerawanan pada masa kampanye potensial muncul dari sengketa antar Peserta Pemilu yang berimplikasi pada terganggunya kondusifitas, begitupun pelanggaran Pemilu dapat potensial terjadi akibat Peserta Pemilu tidak mematuhi kaidah peraturan perundang-undangan. Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada tempat yang dilarang, melakukan kegiatan kampanye dengan menghadirkan pihak-pihak yang dilarang maupun kegiatan kampanye yang tanpa pemberitahuan pada Penyelenggara Pemilu merupakan contoh konkrit dari potensi pelanggaran yang dapat terjadi pada Tahapan Kampanye. Sabtu (2/12/2023)
“Melihat potensi kerawanan dan pelanggaran Pemilu yang dapat terjadi pada Tahapan ini, maka Panwaslu Nusaherang sebelumnya telah melakukan kegiatan sosialisasi baik dengan penguatan internal personil pengawas yang rutin melakukan rapat dalam kantor, sosialisasi pengawasan partisipatif pada masyarakat, dan terutama sosialisasi pada Peserta Pemilu, baik itu dengan surat imbauan dan bertemu langsung dengan calon, relawan dan atau timsesnya,” terang Ketua Panwaslu Nusaherang Iim Komarudin kepada media online Bokor Kuningan saat jumpa pers di Rumah Makan Saung Karuhun, Sakerta Timur Kecamatan Darma.
Ketua Panwaslu Kecamatan Nusaherang yang didampingi Anggota Panwaslu Mohamad Entus yang membidangi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa sekaligus penanggung jawab pengawasan kampanye serta Misbahul Khoer sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, mengatakan, wilayah kerja pengawasan Panwaslu Kecamatan Nusaherang meliputi 8 desa dengan jumlah Hak Pilih Laki-laki 7784 dan Hak Pilih 7915, total Hak Pilih di Kecamatan Nusaherang 15.699 yang dapat menggunakan Hak Pilihnya tersebar di 61 TPS.
Sebelum tahapan kampanye dan penetapan Daptar Calon Tetap, Peserta Pemilu diberi ruang untuk melakukan Sosialisasi dan Pendidikan Politik dengan landasan Pasal 79 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Namun, dalam implementasinya tidak sedikit bakal calon yang melakukan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang serupa Alat Peraga Kampanye (APK), dan memasang APS pada tempat yang dilarang. Sehingga berdasarkan surat imbauan Bawaslu dan arahan Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kuningan, melalui koordinasi dengan Satpol PP Kecamatan Nusaherang, Panwaslu Kecamatan Nusaherang melakukan kegiatan penertiban APS dengan durasi dua kali kegiatan.
“Kegiatan penertiban APS jilid pertama dilaksanakan 16 Oktober 2023 berhasil ditertibkan sebanyak 91 APS yang melanggar ketentuan adanya narasi ajakan memilih sehingga memenuhi unsur kampanye, padahal tahapan belum dimulai. Sedangkan penertiban jilid dua dilaksanakan Tanggal 23 November 2023, hasilnya ada 47 APS serupa APK yang melanggar,” tegasnya
Dikatakan Ketua Panwaslu Kecamatan Nusaherang, dari 74 calon legislatif yang menjadi Peserta Pemilu untuk DPRD Kabupaten Kuningan pada Daerah Pemilihan (Dapil) 5, ada 9 calon yang berasal dari Kecamatan Nusaherang dan beralamat tinggal tersebar di Desa Cikadu, Desa Haurkuning, Desa Jambar dan Desa Nusaherang.
“Dalam upaya menjamin terlaksananya Pemilu yang kondusif sesuai regulasi, Panwaslu Nusaherang melalui Pengawas Kelurahan/Desa pro aktif melakukan sosialisasi pengawasan terhadap pengurus Parpol di wilayah Kecamatan dan desa, calon sebagai Peserta Pemilu, masyarakat, dan tim sukses. Baik melalui surat imbauan maupun bertatap muka,” imbuhnya.
Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, ditegaskan bahwa pelaksanaan kampanye dapat dilakukan dengan beberapa metode, diantaranya, kampanye melalui metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, melalui media sosial, iklan media massa, rapat umum, debat pasangan dan kegiatan lain yang tidak melanggar ketentuan.
“Kami mengimbau dalam hal melaksanakan kampanye, Pelaksana Kampanye atau petugas kampanye agar supaya memberitahu Panwaslu Kecamatan Nusaherang dengan berkirim surat secara tertulis, sebagaimana peraturan. Terutama bagi metode Kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka,” pinta Ketua Panwaslu Kecamatan Nusaherang.
Dalam pelaksanaan kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, maupun rapat umum Peserta Pemilu maupun pelaksana kampanye diimbau agar mematuhi ketentuan larangan dalam kampanye sebagaimana ketentuan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Tetap berpedoman pada norma aturan kepemiluan, perhatikan larangan, baik itu materi kampanye, tempat, maupun peserta kampanye, terutama profesi yang dilarang seperti ASN, TNI/Polri, Kepala desa, anggota BPD, Perangkat desa dan masyarakat yang tidak memiliki hak pilih seperti anak anak,” pesan Ketua Panwaslu Nusaherang.
Selain itu, Panwaslu Kecamatan Nusaherang mengimbau agar Peserta Pemilu, tim sukses dan/atau relawan tetap memperhatikan tempat yang dilarang memasang APK, sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan Nomor 647 tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Kampanye Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 Di Wilayah Kabupaten Kuningan, sesuai huruf B tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye, di lokasi-lokasi strategis, kecuali di tempat ibadah, fasilitas gedung milik pemerintah, tempat pendidikan, tiang telepon, tiang listrik, perlengkapan jalan yang terdiri dari Rambu-Rambu Lalu Lintas, Penerangan Jalan Umum, dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pohon perindang Jalan, tugu kecamatan, dan batas Desa, jembatan beserta perangkat pelengkapnya.
“Jika APK dipasang di lokasi yang dilarang, Kami akan berkoordinasi dengan SatPol PP kecamatan untuk melakukan penertiban. Hal ini berlaku juga bagi bahan kampanye yang ditempel seperti sticker,” pesannya.
Metode kampanye melalui media sosial tidak luput dari pengawasan Panwaslu, kampanye melalui media sosial yang berpotensi munculnya hoaks, potensi terjadi kampanye hitam dan memicu disharmonis maupun sengketa merupakan metode kampanye yang jangan sampai luput dari pengawasan.
“Kami berharap tidak terjadi Pelanggaran Pidana Pemilu, jikapun ada sengketa antar Peserta Pemilu semoga bisa diselesaikan dengan arif dan bijaksana,” harapnya.
Dalam pengawasan, Panwaslu Nusaherang membuka Posko Pengaduan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Nusaherang jalan Ciamis, Dusun Kliwon RT 004 RW 004 Desa Nusaherang, Kecamatan Nusaherang, Kabupaten Kuningan, Nomor call center 0823242910. (Apip Syaripudin/BK)