Redaksi
Kamis, 12/14/2023 10:56:00 AM WIB
HeadlinePolitik

Panwaslu Nusaherang Sarankan Peserta Pemilu Kirim Pemberitahuan Jadwal Kegiatan Kampanye Dengan Tertulis

Advertisment

KUNINGAN, (BK).-

Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 menjadi kerja penting dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Nusaherang. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi landasan terselenggaranya Pemilu yang jujur, adil, umum, bebas dan rahasia yang kemudian mewujudkan kedaulatan rakyat dari saluran Pemilu sebagai sarananya. Namun, layaknya sebuah kompetisi, kendati regulasi telah mengatur sedemikian rupa, upaya Peserta Pemilu dalam meraih suara hak pilih berpotensi melahirkan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Potensi kerawanan tersebut, menjadi perhatian Panwaslu Kecamatan Nusaherang dalam menjamin terselenggaranya tahapan kampanye sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu dan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Selain PKPU, regulasi pengawasan mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 11 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu. Kamis (14/12/23).

“Ketiga Belied yang merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi pedoman bagi tugas Kami dalam pengawasan tahapan kampanye yang saat ini tahapannya sedang berjalan,” terang Ketua Panwaslu Kecamatan Nusaherang, Iim Komarudin di Obyek Wisata Cipanas Kecamatan Subang.


Ditegaskannya, ada tiga elemen penting fokus awal pengawasan kampanye diantaranya Pelaksana atau Petugas Kampanye, Materi Kampanye dan Metode Kampanye.

“Kami petakan siapa yang menjadi pelaksana atau petugas kampanyenya, karna ini akan menjadi instrument penting sebagai subjek yang bertanggung jawab ketika ada kejadian pelanggaran, kedua memastikan materi yang dibawakan pada kampanye, jangan sampai materi kampanye bertentangan dengan peraturan dan yang terakhir adalah metode kampanye, apakah pertemuan terbatas, tatap muka, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), rapat umum dan metode kampanye lainnya. Penting Kami pastikan ini, karena setiap metode kampanye memiliki regulasi masing-masing,” ucapnya.

Dalam praktiknya, karena kami memiliki fungsi pencegahan, sebelum terjadi pelanggaran Pemilu dan penindakannya, Panwaslu Kecamatan Nusaherang intens melakukan sosialisasi peraturan, baik melalui surat imbauan maupun komunikasi langsung dengan pengurus Parpol di wilayah Kecamatan Nusaherang, calon sebagai Peserta Pemilu, masyarakat dalam pengawasan partisipatif maupun pihak-pihak yang dilarang ikut serta dalam kampanye, seperti Kepala desa, perangkat desa, maupun BPD.

“Penting adanya pengawasan dalam pemasangan APK, ini untuk menghindari terjadinya pelanggaran pemasangan APK pada tempat yang dilarang, seperti di tempat ibadah, gedung milik pemerintah, sarana pendidikan maupun pada fasilitas milik pemerintah dan pepohonan. Sedangkan pada kegiatan kampanye tatap muka dilakukan pengawasan secara menyeluruh, baik itu dipastikan petugas kampanyenya, peserta kampanye, materi kampanye dan potensi terjadinya politik uang. Dan semua hasil pengawasan itu dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan atau LHP,” tuturnya.

Menurut Iim Komarudin berdasarkan rekapitulasi pengawasan tahapan kampanye yang dimulai 28 November 2023, sebanyak 30 kegiatan pengawasan pemasangan APK Peserta Pemilu yang tersebar di wilayah Kecamatan Nusaherang dan kegiatan pengawasan kampanye tatap muka sebanyak 10 kegiatan. Menurutnya, dalam melaksanakan pengawasan kampanye yang sebanyak itu, bukan berarti tanpa kendala, tantangan yang dirasakan adalah peserta pemilu yang melaksanakan kampanye masih enggan untuk berkirim pemberitahuan secara tertulis, sehingga hal ini menjadi kendala dalam memetakan agenda pengawasan.

“Menghadapi kendala ini saya instruksikan PKD untuk lebih peka dan jeli dalam memantau perkembangan diwilayahnya, membangun sinergitas dengan tim sukses maupun relawan Peserta Pemilu, berkoordinasi dengan pemerintah desa, dan aktifasi pengawasan partisipatif masyarakat, serta yang paling penting juga agar Peserta Pemilu lebih Pro aktif dalam memberitahukan kegiatan kampanye melalui pemberitahuan secara tertulis,” terangnya.

Dikatakan Ketua Panwaslu Kecamatan Nusaherang Iim, dibukanya ruang bagi Peserta Pemilu yang dapat menggunakan fasilitas milik pemerintah dan tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye sebagaimana Pasal 72A PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, menjadi hal baru yang butuh pencermatan dan perhatian ekstra dari Pengawas Pemilu, kendati mekanisme peraturannya jelas.

“Fasilitas Pemerintah dalam penggunaannya harus memperoleh izin dari penanggungjawab fasilitas dan salinannya tersampaikan pada KPU, Bawaslu dan Kepolisian sesuai tingkatannya paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye. Dipergunakan untuk metode kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka, dilarang membawa atribut kampanye, dan dilaksanakan pada Hari Sabtu dan/atau Hari Minggu. Sedangkan untuk fasilitas pendidikan hanya di Perguruan Tinggi, dan di wilayah Kami tidak ada,” paparnya.

Ketua Panwaslu Kecamatan Nusaherang Iim Komarudin, yang didampingi Anggota Komisioner Mohamad Entus dan Misbahul Khoer menerangkan berbagai kegiatan pengawasan tahapan kampanye yang telah dilaksanakan Panwaslu Kecamatan Nusaherang bersama Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), dari pemasangan APK maupun kampanye dengan metode tatap muka. Menurutnya, untuk pemasangan APK Peserta Pemilu dilakukan pengawasan saat pemasangan, dan pengawasan langsung saat ada kampanye tatap muka.

“Secara umum, sampai saat ini, hasil pengawasan pada tahapan kampanye yang dilakukan Panwaslu Kecamatan Nusaherang tidak ditemukan pelanggaran Pemilu yang dikatagorikan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu,” pungkasnya. (Apip Syaripudin/BK)