Redaksi
Minggu, 1/28/2024 06:21:00 PM WIB
HeadlinePolitik

Pengawasan Tahapan Kampanye, Panwaslu Nusaherang Tertibkan Pelanggaran Pemasangan APK

Advertisment

KUNINGAN, (BK).- 

Pengawasan tahapan kampanye Pemilu 2024 di kecamatan Nusaherang yang menjadi wilayah kerja pengawasan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Nusaherang dengan segala dinamikanya menuntut jajaran Panwaslu kecamatan Nusaherang lebih meningkatkan kinerja pengawasan. Kegiatan kampanye tanpa berkirim surat pemberitahuan, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan peraturan, hingga terjadinya sengketa antar Peserta Pemilu adalah bentuk dinamika yang terjadi.

Dikatakan Ketua Panwaslu Kecamatan Nusaherang, Iim Komarudin, dinamika yang terjadi dari hasil pengawasan disikapi serius Komisioner Panwaslu Kecamatan Nusaherang beserta jajarannya. Kelengkapan informasi, tindak lanjut penanganan serta administrasi penanganan menjadi kerja yang ditempuh dalam setiap pengawasan.

“Sangat terasa dinamikanya, penegakan peraturan tata cara berkampanye yang diawali oleh surat pemberitahuan sebagaimana amanat PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, menjadi permasalahan yang sering ditemui diawal-awal tahapan kampanye. Namun, seiring intensnya berkomunikasi dengan peserta pemilu, melalui surat himbauan maupun komunikasi langsung, perlahan persoalan ini mulai terurai. Peserta Pemilu saat ini mulai peduli dengan surat pemberitahuan ketika akan melaksanakan kegiatan kampanye,” tuturnya.

Potensi pelanggaran lain yang telah ditangani Panwaslu Kecamatan Nusaherang, lanjut Ia, adalah pengawasan tempat pemasangan APK, dimana kegiatan pengawasan APK dalam prakteknya bukan hanya pada saat penertiban saja, ketika pemasanganpun dilakukan pengawasan, sehingga pelanggaran pemasangan APK dapat dicegah sedini mungkin. Kendati terdapat juga yang melanggar, jumlahnya tidak terlalu masif karena fungsi pencegahan dijalankan.

“Berdasarkan data, pengawasan kampanye yang telah dilakukan sebanyak 57 kegiatan, dengan berbagai metode kampanye yang dilakukan peserta Pemilu. Baik melalui metode pertemuan terbatas, metode tatap muka maupun pemasangan APK. Sedangkan untuk pengawasan kampanye rapat umum yang saat ini jadwalnya sudah ditetapkan, sebagaimana jadwal pengawasan yang ditugaskan pimpinan Bawaslu Kabupaten, untuk Kecamatan Nusaherang sampai saat ini masih nihil, karna peserta Pemilu yang terjadwal tidak melakukan kampanye rapat umum,” ucap Iim, dalam keterangan Persnya, Minggu (28/1/2024) di RM Dapur Cimuncang.

Ditambahkannya, di masa tahapan kampanye, Panwaslu Nusaherang telah menyelesaikan proses sengketa cepat yang terjadi antara peserta Pemilu, terkait pelaporan yang dilakukan salah satu relawan calon legislatif untuk DPRD Kabupaten Kuningan, terhadap terlapor relawan peserta Pemilu lain.

“Dalam pemasangan APK, sudah dilayangkan himbauan pada pengurus partai politik di wilayah kecamatan agar peserta Pemilu dalam pemasangan APK tidak pada tempat yang dilarang, memperhatikan ketertiban umum dan ramah lingkungan. Begitupun saat pemasangan, dilakukan pula pengawasan, sehingga potensi pelanggaran dapat dicegah dan hasilnya cukup signifikan. Berdasarkan inventarisir terdapat sebanyak 2099 APK terpasang dengan berbagai jenis, dan dari hasil pencermatan ada 40 APK yang melanggar, yang kemudian dilakukan penertiban bersama Satpol PP tanggal 20 Januari 2024,” terangnya.

Permasalahan yang dilaporkan adalah terlapor telah melepaskan tali pengikat APK tanpa konfirmasi. Setelah dilakukan mediasi, masing-masing pihak yang bersengketa dapat menerima dengan damai, dengan kesediaan pihak terlapor memasang kembali tali pengikat APK yang dilepasnya.


(Apip Syaripudin/ BK)