Redaksi
Kamis, 1/25/2024 08:39:00 AM WIB
BirokrasiHeadline

Tiga Desa Siap Lunasi PBB-P2 100 Persen Saat Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Advertisment

KUNINGAN, (BK).-


Sebanyak 3 desa menyatakan siap untuk melunasi PBB-P2 100 persen tahun anggaran 2024 saat sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang diselenggarakan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kab. Kuningan, bertempat di Wisma Permata, Selasa (23/1/2024).

Ketiga desa terebut antara lain; Desa Cimulya Kecamatan Cimahi dengan target Rp. 44.632.296,- Desa Pasir Agung Kecamatan Hantara target Rp. 35.095.563,- dan Desa Sindangjawa Kecamatan Kadugede dengan target Rp. 59.697.774,- Menurut keterangan, Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah tersebut sebagai implementasi Undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.


Dalam kesempatan tersebut hadir PJ Bupati Kuningan, Dr Drs H Raden Iip Hidayat MPd, didampingi Kepala Bappenda Guruh Irawan Zulkarnaen S.STP, M.Si, dan Sekretaris Bappenda, H Diding Wahyudin SPd, MSi. Selain itu, hadir pula Kepala Bidang Pendapatan II, Toto Tony Purnawanto Mulyadi SE, para camat, kepala kelurahan/kepala desa, unsur pejabat PLN Cirebon serta undangan lainnya.

Berkaitan dengan hal itu, PJ Bupati Dr Drs H Reden Iip Hidayat, MPd, pihaknya mengapresiasi setinggi-tingginya pada jajaran Bappenda yang telah bekerja keras dalam mendorong terwujudnya Perda No 1 Tahun 2024. Termasuk para camat, kepala desa dan kepala kelurahan beserta jajarannya dalam melaksanakan tugasnya di lapangan dengan penuh rasa tanggungjawab.

Sementara Kepala Bappenda Kab. Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, S.STP, MSi, mengungkapkan, sumber penerimaan pajak daerah terbesar di Kabupaten Kuningan dari Pajak Bumi dan Bangunan dengan target Tahun 2023 sebesar 43,1 Milyar tercapai 100,93 persen dan Pajak Penerangan Jalan target 29,1 Milyar tercapai 102,28 persen. Dalam hal ini, Bappenda Kuningan telah menyelesaikan percetakan masal DHKP dan SPPT PBB Tahun 2024 sebanyak 921.173 Obyek Pajak.

Dalam pada itu, Sekretaris Bappenda, H Diding Wahyudin SPd, MSi, mengatakan, adapun tujuan dari kegiatan tersebut adalah, terlaksanakannya sosialisasi dan penyebarluasan informasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada stakeholder pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Kepala Bidang Perencanaan, pelayanan dan Pengendalian, Dicky Mahardika, SE, MSi, mengemukakan, kegiatan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dilaksanakan pada tanggal 23 Januari 2024, bertempat di Aula Wisma Permata Kuningan itu, diikuti sebanyak 116 peserta terdiri dari 32 orang Camat se-Kabupaten Kuningan, 7 orang perwakilan Lurah, 45 orang perwakilan Kepala Desa dan 32 orang petugas PBB Kecamatan.

“Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh stakeholder mampu melaksanakan akselarasi percepatan penerapan dan aturan yang telah ditetapkan khususnya berkenaan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” pungkas Dicky. (HEM/BK)