Redaksi
Minggu, 2/25/2024 01:27:00 PM WIB
HeadlineHukum

Orang Miskin Dimata Hukum Selalu Tidak Bisa Dibicarakan Benar Ibarat Sebilah Pisau, “Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas.

Advertisment

Oleh : Apip Syaripudin,S.H.



Orang miskin tidak bisa dibiarkan benar'' karena, pada kenyataannya, hukum sejak awal selalu berpotensi cenderung menguntungkan masyarakat dari kelompok yang lebih mampu secara ekonomi.Di sisi lain, Undang-Undang ini sangat tidak adil bagi masyarakat miskin dan kurang beruntung.

Definisi adil dan tidak adil itu sangat relatif, tergantung dari sisi mana kita memandang.Dari sudut pandang pemenang atau pecundang, penilaian hukum selalu adil, namun sebaliknya dari sudut pandang pihak yang kalah atau kalah, penilaian hukum selalu tidak adil.

Yang pasti negara kita sudah dinyatakan sebagai negara konstitusional dengan hukum sebagai panglima tertingginya, dan masyarakat harus menjunjung supremasi hukum.

Namun di negara kita, hukum dan keadilan terkesan saling bertentangan, seolah-olah keduanya saling bertentangan dan tidak ada keadilan dalam hukum.

Tentu saja hal ini bertentangan dengan filsafat hukum itu sendiri yang berpendapat bahwa hukum tidak hanya diciptakan untuk menciptakan ketertiban masyarakat, namun penciptaan hukum juga dapat memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Pentingnya dan Standar Keadilan Salah satu asas hukum, selain kemanfaatan dan kepastian hukum, juga keadilan.Secara linguistik, kata “keadilan” adalah kata “adil” dengan awalan – dan akhiran Asal kata tersebut merupakan pinjaman dari bahasa Arab, al-'adl/al'-is, yang berarti "tengah" atau "tengah"

Keadilan milik semua manusia. Tidak perduli kaya dan miskin. Tidak perduli apapun strata sosialnya. Tidak perduli apapun jabatannya. Tidak perduli siapapun orang tuanya. Itulah makna dari prinsip dasar: persamaan di hadapan hukum, _equality before the law_ . Persamaan, tanpa perbedaan hukum, bagi setiap manusia.

Namun itu adalah teori, bukan praktik. Dalam praktik, dalam kenyataannya teori seringkali tidak terwujud. Maka, muncullah ungkapan standar, penegakan hukum yang ibarat sebilah pisau, “tajam ke bawah, tumpul ke atas.”

Keadilan hanya milik orang kaya, bukan orang miskin. Maka ibarat pelayanan kesehatan yang sering menghadirkan sindiran, “Orang miskin tidak boleh sakit”, maka dalam hal penegakan hukum, muncul pula kesinisan, “Orang miskin tidak boleh benar” karena dalam faktanya, hukum sejak semula selalu mengandung potensi untuk cenderung memberikan keuntungan kepada mereka dari golongan yang lebih mampu secara financial. Sementara hukum itu tidak adil terutama bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.

Keadilan berarti keadilan, mengutamakan apa yang benar dan tidak sewenang-wenang. Namun keadilan itu bersifat abstrak, sehingga untuk mewujudkan keadilan kita harus mengetahui apa itu keadilan.Definisi para ahli mengenai keadilan sangat beragam.

Dengan kata lain: Aristoteles mengatakan keadilan adalah suatu perbuatan yang dapat diartikan antara memberi terlalu banyak dan memberi terlalu banyak, memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan apa yang dibebankan kepadanya.

Perancis Manis Suseno mengatakan keadilan adalah suatu keadaan dimana masyarakat, diperlakukan sama sesuai hak dan tanggung jawabnya. Noto Negoro berpendapat bahwa suatu keadaan dapat dianggap adil jika mengikuti hukum yang berlaku.

Tuan Thomas Hubbs mengatakan bahwa kasus berdasarkan kesepakatan akan adil. Plato mengatakan bahwa keadilan berada di luar kemampuan orang biasa, dan keadilan hanya dapat ada dalam peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli yang memiliki pemikiran khusus tentang keadilan.

Ibnu Taimiyyah mengatakan keadilan berarti memberikan kepada setiap anggota masyarakat sesuai dengan haknya, tanpa prasangka, tanpa memihak salah satu pihak, dan tanpa mempertimbangkan hak dan kewajibannya, beliau mengatakan bahwa kita harus mengetahui dan memahami apa yang benar dan apa yang salah dan menerimanya dengan bebas, dan bertindak dengan integritas dan mengikuti aturan yang ditetapkan

Keadilan merupakan nilai kemanusiaan yang mendasar dan menjadi pilar dalam berbagai aspek kehidupan, baik individu, keluarga, maupun masyarakat.

Keadilan bukan hanya dambaan setiap orang, namun kitab suci Islam juga menjadikan keadilan sebagai tujuan risalah dari surga. Keadilan mempunyai banyak bentuk, antara lain: Keadilan moral dapat dicapai jika setiap orang berfungsi sesuai kemampuannya. Keadilan distributif adalah keadilan yang dicapai apabila orang yang sederajat diperlakukan sama.

Keadilan komutatif adalah keadilan yang tujuannya memelihara ketertiban dan kesejahteraan, Keadilan sosial adalah keadilan yang terjadi apabila setiap orang diperlakukan sama dalam bidang hukum, politik, ekonomi, dan budaya serta mempunyai akses yang sama terhadap kesejahteraan.

Inilah keadilan sosial yang dianut oleh bangsa Indonesia dan secara jelas tertuang dalam sila kelima Pancasila dan UUD 1945.

Keadilan di sini merujuk pada penilaian bahwa setiap orang diberikan apa yang menjadi haknya, yaitu penilaian yang berasal dari tidak melanggar hukum dan bertindak secara proporsional.

Keadilan dan kewajiban tidak dapat dipisahkan, Keadilan juga tidak bersifat sektoral, namun mencakup ideologi iporexosbudankam untuk membangun masyarakat adil dan makmur. Keadilan lebih penting daripada kekayaan atau keamanan karena masyarakat dapat menoleransi kekurangan kekayaan namun tidak menoleransi ketidakadilan.

Oleh karena itu, jika keadilan dipertahankan maka kemakmuran hanya tinggal menunggu waktu saja, namun jika kesejahteraan menjadi prioritas maka tidak jelas apakah keadilan akan terwujud Keadilan sosial negara Indonesia.