Redaksi
Sabtu, 2/24/2024 11:06:00 PM WIB
HeadlineHukumHumaniora

Penggunaan Knalpot Bersuara Keras di Jalan Raya Diatur Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas

Advertisment


KUNINGAN, (BK).- 

Ketentuan Penggunaan knalpot dan Kebisingannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Undang-undang ini mengatur mulai dari jenis kendaraan hingga kebisingan knalpot. Sabtu (24/2/24)

Suara knalpot yang keras dapat mengganggu pengendara lain Nilai batas dan tingkat kebisingan knalpot yang sesuai untuk digunakan dalam lalu lintas jalan raya telah diciptakan untuk meningkatkan kenyamanan seluruh pengguna jalan.

Pemilik kendaraan yang menggunakan sistem pembuangan suara keras saat berada di lalu lintas dapat ditilang oleh pengatur lalu lintas. Aturan ini tertuang dalam UU No Pasal 285 (1) tentang Lalu Lintas 22/2009.

Pasal 106, Bagian 3 Pasal 285 (1) menyatakan: Tidak memenuhi persyaratan teknis dan lalu lintas, termasuk kaca spion, klakson, lampu depan, lampu rem, indikator arah, dan alat pemantul cahaya, Pengendara sepeda motor dan alat pengukur di jalan.

Kecepatan, perpindahan dan kedalaman tapak ban sesuai dengan Pasal 106 (3) Pasal 48(2) dan (3) diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250000

Sebaliknya, Pasal 106(3) mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib menaati peraturan mengenai persyaratan teknis dan lalu lintas

Saat mengeluarkan tilang, polisi menentukan tingkat kepatuhan lalu lintas di jalan kendaraan yang mengubah knalpot standar menjadi knalpot keras.

Peraturan saat ini melarang penggunaan sistem pembuangan yang bersuara keras. Dikutip dari Pasal 285 Pasal 122 mengacu pada persyaratan dan kelayakan jalan, dan salah satu persyaratan teknis dan kelayakan jalan berkaitan dengan kebisingan.

Oleh karena itu, seluruh kendaraan yang digunakan di jalan raya telah lulus uji teknis Peraturan mengenai pemanfaatan gas buang pada jalan raya juga tercantum dalam nomor peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019 tentang Batas Kebisingan Kendaraan Baru dan Kendaraan Produksi.

Peraturan ini menetapkan tingkat kebisingan maksimum 80 dengan batasan untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 80 hingga 175 cc, dan tingkat kebisingan maksimum 83 dengan batasan untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 175 cc

Namun, polisi dapat menindak pengemudi yang menggunakan sistem knalpot bersuara keras tanpa menggunakan pengukur desibel kendaraan.

Berikut peraturan mengenai persyaratan teknis dan lalu lintas kendaraan yang harus dipatuhi saat berkendara di jalan raya sesuai dengan Pasal 48(3) b tentang kebisingan.

Masyarakat dihimbau menggunakan knalpot yang memenuhi standar kenyamanan bersama di jalan raya, agar tidak melanggar hukum dan tidak mengganggu warga sekitar dengan suara knalpot yang keras. (Apip/BK)