Redaksi
Minggu, 2/25/2024 12:08:00 PM WIB
HeadlineHukum

"Visum et Repertum" Sebagai Alat Bukti Surat Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Advertisment

Oleh : Apip Syaripudin,S.H.


Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memuat sejumlah aturan dan prosedur yang mengatur penuntutan pidana yang berkaitan dengan tindak pidana Proses ini meliputi tahapan penyelidikan, penangkapan, interogasi, persidangan hingga pelaksanaan hukuman.Tujuan KUHAP adalah menjamin keadilan, melindungi hak asasi manusia, dan menjamin kepastian hukum dalam penanganan perkara pidana.

KUHAP mempunyai fungsi sebagai berikut:

1.Menjamin keadilan persidangan: Kami akan menjamin penyelenggaraan hukum acara pidana yang adil secara keseluruhan, termasuk perlindungan hak tersangka, terdakwa, dan pihak lain.

2.Menjamin perlindungan hak asasi manusia: Mencakup penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam prosedur peradilan, seperti hak atas peradilan yang adil, hak atas pembelaan, hak untuk dianggap tidak bersalah, dan hak untuk diperlakukan secara bermartabat.

3.Mengatur tata cara penuntutan pidana: Menetapkan tata cara dan mekanisme yang harus diikuti dalam penuntutan pidana, termasuk penyidikan, penangkapan, penahanan, penyidikan, persidangan, dan pemidanaan.

4.Mencapai kepastian hukum: Menjamin kepastian hukum dengan menetapkan aturan dan prinsip yang jelas dalam acara peradilan pidana sehingga semua pihak memahami prosedur yang harus diikuti dan hak yang harus dilindungi.

5.Meningkatkan efisiensi dan efektivitas peradilan: Fitur untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses peradilan pidana melalui manajemen waktu, persidangan, peninjauan bukti, dan langkah-langkah lainnya.

6.Melindungi Masyarakat: Melindungi masyarakat dari aktivitas kriminal dengan menyediakan kerangka kerja dan alat yang diperlukan untuk menyelidiki, mengadili, dan mengadili pelaku kejahatan.

7.Pencegahan Penyalahgunaan Kekuasaan : Berfungsi untuk mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum melalui ketentuan yang memberikan prosedur dan prinsip yang adil

Selain itu, KUHAP didasarkan pada beberapa asas, antara lain:

1.Asas Praduga Tak Bersalah: Semua orang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah oleh pengadilan yang berwenang.

2.Prinsip Waktu dan Kesempatan yang Memadai: Hak atas peradilan yang adil dan cepat tanpa penundaan yang tidak perlu.

3.Asas Legalitas : Tidak ada tindak pidana yang tidak mempunyai dasar hukum yang jelas.

4.Prinsip Kesetaraan: Semua orang harus diperlakukan secara adil dan setara di mata hukum tanpa diskriminasi.

5.Prinsip Orang yang Berkepentingan: Hak orang yang berkepentingan, termasuk tersangka, terdakwa, dan korban, untuk hadir dan didengar dalam proses hukum.

6.Asas Kontradiksi: Hak terdakwa untuk menghadapkan dan mempertanyakan saksi-saksi yang memberikan keterangan di pengadilan.

7. Prinsip Akuntabilitas: Aparat penegak hukum harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam proses hukum.

Selain itu, terdapat asas hukum acara pidana sebagai berikut:

1.Asas legalitas : Perbuatan pidana harus berdasarkan hukum yang telah ditetapkan sebelumnya.

2.Asas Praduga Tak Bersalah: Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah.

3.Prinsip penyidikan yang bebas dan adil: Penyidikan perkara pidana harus obyektif dan independen.

4.Prinsip Kontradiksi dan Kesempatan yang Sama: Hak penuntut umum dan hak terdakwa untuk memeriksa saksi dan mengambil bukti.

5.Prinsip "Cepat dan Efisien'': Kasus harus diselesaikan dengan cepat dan efisien.

6. Prinsip keterbukaan: Proses peradilan harus transparan kecuali ada alasan kuat untuk melakukannya.

7. Asas keadilan substantif dan prosedural: Putusan pengadilan harus berdasarkan hukum yang adil dan memperhatikan kepentingan semua pihak.

8.Prinsip Tanggung Jawab: Aparat penegak hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

_Visum et Repertum_ adalah dokumen resmi yang dibuat oleh ilmuwan forensik yang berisi informasi tentang pemeriksaan kesehatan manusia.Dokumen ini dibuat atas dasar pengetahuan dokter dan disetujui di bawah sumpah dengan tujuan membantu dalam proses peradilan.

Fungsinya semata-mata untuk menjelaskan perkara pidana dan hanya berguna dalam situasi penyidikan dan peradilan, terutama dalam konteks penegakan hukum dan inisiatif peradilan Visum et Repertum digunakan oleh lembaga penegak hukum untuk menyelidiki kasus pidana.

Proses pembuktian dalam peradilan pidana memerlukan kehadiran ahli untuk membantu hakim mencapai putusan bersalah

Hal ini diatur dalam Pasal 179 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Oleh karena itu, setiap ahli patologi atau dokter forensik wajib memberikan informasi profesional baik secara lisan maupun tertulis, termasuk dalam bentuk laporan _Visum et Repertum._

_Visum et Repertum_ dianggap sebagai alat bukti yang sah karena telah diambil sumpah jabatannya berdasarkan Pasal 184 ayat (1) dan Pasal 187 KUHAP. Oleh karena itu, dokumen ini memiliki keotentikan yang diperlukan dalam proses peradilan.***