Advertisment
KUNINGAN, (BK)-
Polisi kembali memanggil sejumlah pelajar yang terlibat dalam video viral tawuran di Luragung, Kuningan untuk diberikan pembinaan. Para pelaku yang masih di bawah umur ini tidak ditahan, namun dikenakan sanksi wajib lapor dua kali seminggu untuk memberikan efek jera. Pada Senin (24/6/24)
Sebanyak 14 pelaku dikumpulkan di Aula Mapolres Kuningan, didampingi orang tua, perangkat desa, dan pihak sekolah. KBO Reskrim Polres Kuningan, Iptu Wahyu Untoro, memberikan arahan kepada para pelajar dan mengingatkan mereka untuk tidak mengulangi perbuatan yang meresahkan masyarakat.
"Hari ini kami kumpulkan lagi para pelajar yang terlibat dalam video keributan di Luragung tersebut untuk dilakukan pembinaan, kemudian menandatangani surat pernyataan untuk tidak berbuat hal serupa di kemudian hari. Kami juga mengundang para orang tua dan pihak sekolah sebagai bahan perhatian dan catatan mereka," ungkap Wahyu, didampingi Kanit PPA Ipda Suhandi.
Wahyu menjelaskan bahwa para pelajar tersebut dikenakan wajib lapor ke Polres Kuningan setiap Senin dan Kamis untuk memberikan efek jera agar mereka tidak mengulangi perbuatan serupa.
"Karena para pelaku semua masih di bawah umur yaitu pelajar kelas 10 dan 11 dengan usia antara 15-17 tahun, kemudian keributan tersebut tidak sampai menimbulkan korban luka maupun jiwa jadi kami sanksi yang kita berikan wajib lapor seminggu dua kali. Untuk memberikan efek jera agar jangan sampai terulang depannya," ujar Wahyu.
Dari pengakuan para pelaku, kata Wahyu, aksi onar mereka di Luragung pada Sabtu malam tersebut hanya untuk membuat konten yang bertujuan menunjukkan eksistensi mereka. Harapannya, video tersebut akan membuat kelompok yang mereka anggap musuh merasa takut dan tidak berani melawan.
"Apapun tujuan mereka, para pemuda ini telah berbuat onar dan meresahkan masyarakat. Ini tidak dibenarkan, oleh karenanya kita langsung bertindak cepat melakukan pencarian terhadap para pelaku ini kemudian mengamankannya. Namun karena mereka masih berstatus pelajar dan di bawah umur, maka kita tidak bisa melakukan penahanan melainkan menerapkan sanksi wajib lapor dan kepada para orang tua dan sekolah juga perangkat desa, diharapkan menjadi catatan untuk menjaga anak-anak ini supaya tidak kembali mengulangi perbuatan tersebut," papar Wahyu.
Sebelumnya, beredar video berdurasi satu menit yang menampilkan kebrutalan sekelompok anak muda di wilayah Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan, di media sosial pada Minggu (23/6/2024).
Dalam video tersebut, sekelompok pemuda tampak seperti geng motor dengan senjata tajam sedang menyerang seseorang atau kelompok lain. Aksi ini terjadi di jalan raya menuju alun-alun Kecamatan Luragung.
Kepolisian Resort Kuningan merespons cepat video viral tersebut dengan mengamankan belasan remaja yang terlibat, beserta senjata tajam yang digunakan. Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa, menjelaskan bahwa keributan terjadi pada Sabtu dini hari dan ternyata hanya untuk konten, tanpa korban jiwa atau luka.
"Para pelakunya semua masih di bawah umur dan berstatus pelajar rata-rata kelas 10 dan 11. Mereka hanya membuat konten seolah-olah terjadi tawuran, padahal tidak ada yang mereka serang ataupun musuh yang mereka lawan. Adapun adegan pemukulan, itu hanya pura-pura. Hanya untuk kebutuhan konten saja, mereka rekam kemudian dipasang di media sosial," ungkap Putu.
Ali Sunandar, salah satu keluarga pelaku yang keponakannya terlibat menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kejadian yang mengganggu ini.
"Saya berharap ke depannya tidak ada lagi anak muda yang terlibat dalam kriminal geng motor ini yang begitu meresahkan masyarakat," ucapnya sambil terisak.
Ia juga menjelaskan bahwa mayoritas pelaku ditinggal orang tua yang merantau, sehingga sulit untuk mengontrol perilaku mereka.
"Dengan peristiwa ini, masyarakat berharap agar keamanan dan ketertiban di Desa Mekarwangi serta sekitarnya dapat kembali terjaga dengan baik," kata Ali. (Apip/BK)