Redaksi
Senin, 6/17/2024 08:59:00 PM WIB
HeadlinePendidikan

Tiga SMA Negeri Yang Ada Di Pusat Kota Kuningan Selalu Dipavouritkan Calon Peserta Didik Dan Masyarakat

Advertisment

KUNINGAN, (BK).-

Sebanyak tiga SMA Negeri terletak di pusat Kota Kuningan selalu difavoritkan calon peserta didik baru maupun komponen yang ada di masyarakat sehingga banyak dikunjungi calon wali siswa untuk berkonsultasi ingin menyekolahkan putranya di lembaga pendidikan tersebut.

Ketiga sekolah yang diunggulkan masyarakat itu yakni; SMA Negeri 2 Kuningan, SMA Negeri 3 Kuningan dan SMA Negeri 1 Kuningan. Sejak dibukanya Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2024-2025 selalu dibanjiri para pendaftar untuk melanjutkan sekolah di tiga sekolah dimaksud. Mereka yang datang tidak hanya warga berdomisili terdekat, melainkan diluar zonasi pun berharap dapat diterima di tiga sekolah sesuai pilihan mereka. Namun demikian, masing-masing sekolah tetap berpegang teguh pada Standar Operasional Prosedur (SOP) PPDB SMA tahun 2024 sebagaimana ketentuan Dinas Pendidikan Provinsi Jabar.


“Sejak dibuka pendaftaran tahap satu hingga penutupan, banyak orang tua siswa untuk melakukan konsultasi. Sebagian besar mereka (orang tua siswa) masih ada yang belum memahami ketentuan SOP PPDB tersebut. Oleh sebab itu, kami berikan penjelasan agar mereka dapat memahami sesuai ketentuan yang ada. Akhirnya mereka mengerti juga setelah diberi penjelasan akan ketentuan dimaksud,” tutur Kepala SMA Negeri 3 Kuningan, H Moch Chaeri, belum lama ini.

Hal yang sama disampaikan Kepala SMA Negeri 2 Kuningan, H Tri Suknaedi. Kata dia, meski ada pihak yang ingin memaksakan diri menyekolahkan putranya namun tidak sesuai zonasi maupun ketentuan lainnya, kita tetap menjalankan aturan sesuai regulasi yang ada. Apalagi Dinas Pendidikan Provinsi Jabar dengan pihak terkait telah menandatangani fakta integritas, dimana kesepakatan tersebut tidak boleh dilanggar. Penandatanganan fakta integritas ini berlaku di seluruh kabupaten/kota yang ada di Provinsi Jabar.

Berkaitan dengan PPDB tahun 2024, Wakasek Humas SMA Negeri 1 Kuningan, Sofwan dan Wakasek Kurikulum Dodi, mengemukakan, sesungguhnya calon peserta didik baru tidak harus langsung mendaftarkan ke sekolah dituju. Namun pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif oleh guru yang ditugaskan sekolah masing-masing. Termasuk penjelaskan terkait PPDB bisa bertanya langsung pada guru yang diberi tugas untuk mendaftarkan secara kolektif, tanpa harus orang tua repot-repot datang ke sekolah dimaksud.


Sementara, Wakasek Sapras SMA Negeri 1 Kuningan, Nandi, menuturkan, salah satu upaya memberikan kenyamanan dan ketenangan bagi peserta didik, sekolah selalu berupaya untuk melengkapi kebutuhan sarana dan prasarana demi kenyamanan dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM). Sebab walau bagaimana, kelengkapan sarana dan prasarana dalam sebuah lembaga pendidikan merupakan kebutuhan yang harus terpenuhi.

“Alhamdulillah, SMA Negeri 1 Kuningan selalu berupaya untuk memenuhi kebutuhan sekolah sesuai kemampuan yang ada,” tutur Nandi.

Menurut keterangan para Pengurus MKKS SMA Kab. Kuningan, SOP PPDB SMA tahun 2024 bagi SMA hingga kini tetap konsisten mengacu pada ketentuan yang disampaikan Dinas Pendidikan Provinsi Jabar. Adapun jalur PPDB untuk SMA terdiri dari jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua/anak guru dan jalur pretasi yang didukung dengan bukti rapot dan hasil kejuaraan baik tingkat nasional, regional maupun lokal. Untuk zonasi Jalur PPDB pada SMA, dengan seleksi menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona dengan mempertimbangkan letak geografis, wilayah administratif, dan letak satuan pendidikan.

Sedangkan jalur afirmasi KETM dan PDBK, diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM), Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) meliputi; penyandang disabilitas dan anak Cerdas Istimewa dan Bakat Istimewa. Sementara jalur perpindahan tugas orang tua/anak guru diperuntukan bagi calon peserta didik yang mengikuti domisili orang tua/wali karena perpindahan tempat tugas, dan calon peserta didik anak guru/tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. (HEM/BK)