Advertisment
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kuningan bekerja sama dengan Bea Cukai Cirebon sosialisasikan peraturan perundang-undangan tentang cukai upaya pencegahan peredaran rokok ilegal berlangsung di Desa Cikahuripan, Kecamatan Maleber, Sabtu (3/8/2024).
Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah peserta dari tokoh masyarakat, pelaku usaha rokok, dan perwakilan dari pemerintah desa setempat untuk mendapatkan edukasi serta pengetahuan tentang cukai untuk pencegahan peredaran rokok ilegal. Untuk mengetahui keberadaan rokok ilegal tersebut ada ciri-ciri yang harus diketahui oleh masyarakat. Salah satunya tidak ditandai dengan pita cukai.
Kepala Diskominfo Kabupaten Kuningan, Drs. H Ucu Suryana, M.Si, menjelaskan, bahwa langkah yang diambil untuk menggempur peredaran rokok ilegal salah satunya melalui sosialisasi, di mana pengedar atau penjual rokok ilegal dapat dikenakan sanksi. Dengan tidak membeli rokok ilegal, kita berkontribusi pada negara. Pendapatan negara akan bertambah, dan semakin banyak dana bagi hasil cukainya yang dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Berkaitan dengan hal itu, Kabid IKP Anwar Nasihin, S.Kom, M.Si menambahkan, sosialisasi ini diharapkan dapat mempercepat penyebaran informasi terkait ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Sehingga masyarakat dan pelaku usaha rokok semakin memahami tentang cukai rokok dan berbagai bentuk pelanggarannya.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon (KPPBC TMP C Cirebon), Mei Hari Sumarna, menjelaskan rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat namun tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai yang ditandai dengan pita cukai. Dengan menghindari rokok ilegal, berarti telah mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat melalui pendapatan negara.
“Adapun ciri-ciri rokok ilegal, antara lain, rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos), rokok menggunakan pita cukai palsu, rokok menggunakan pita cukai bekas, rokok menggunakan pita cukai yang bukan haknya, dan rokok menggunakan pita cukai yang tidak sesuai golongannya,” tutur Mei.
Ia menambahkan, bahwa Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai menyatakan bahwa, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya. Pelanggaran tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (HEM/BK)