Advertisment
Dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap konsumen di Kabupaten Kuningan, Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagperin) bekerja sama dengan Badan Perlindungan dan Sengketa Konsumen (BPSK) menjalin sinergitas yang cukup strategis.
Kolaborasi ini ditekankan dalam kunjungan Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Provinsi Jawa Barat ke Kuningan pada Senin (12/08/2024) bertempat di Aula kantor Diskopdagperin. Kegiatan tersebut bertujuan membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Konsumen.
Kepala Diskopdagperin Kuningan, Trisman Supriatna, diwakili oleh Sekretaris Dinas, Teti Sukmawati, menyoroti pentingnya sinergi antara Diskopdagperin dan BPSK untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi konsumen.
Kepala Diskopdagperin Kuningan, Trisman Supriatna, diwakili oleh Sekretaris Dinas, Teti Sukmawati, menyoroti pentingnya sinergi antara Diskopdagperin dan BPSK untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi konsumen.
“Kolaborasi ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat upaya perlindungan konsumen melalui sosialisasi dan pengawasan pasar secara berkelanjutan,” ujar Teti.
Diskopdagperin secara aktif melibatkan BPSK dalam program sosialisasi perlindungan konsumen yang mencakup pemantauan harga pasar, pengawasan barang di toko waralaba, dan pusat perbelanjaan. Langkah ini diambil untuk memastikan konsumen mendapatkan produk yang aman dan sesuai dengan standar kualitas yang ditetapkan.
Ketua BPSK Kuningan, Acep Tisna Sudrajat, menyatakan bahwa dukungan dari Diskopdagperin sangat membantu BPSK dalam melaksanakan tugasnya melindungi konsumen.
“Dengan adanya kerja sama ini, kami dapat lebih efektif dalam menyelesaikan sengketa konsumen dan memberikan edukasi mengenai hak-hak konsumen kepada masyarakat,” kata Acep.
Salah satu wujud konkret dari sinergi ini adalah rencana relokasi kantor BPSK ke lokasi yang lebih strategis, yang difasilitasi oleh Diskopdagperin. Relokasi ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian sengketa dan meningkatkan aksesibilitas pelayanan kepada masyarakat.
Kehadiran Pansus V DPRD Jabar dalam pertemuan tersebut menunjukkan dukungan legislatif terhadap upaya sinergi ini. Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat, Erik Wahyu, juga turut hadir, menandakan komitmen penuh dari pemerintah provinsi dalam meningkatkan perlindungan konsumen di Jawa Barat.
Melalui Raperda Perlindungan Konsumen yang sedang disusun, Diskopdagperin dan BPSK berharap dapat mewujudkan regulasi yang lebih kuat dan efektif. “Kami optimis bahwa dengan adanya regulasi ini, perlindungan konsumen di Kuningan akan semakin baik dan masyarakat dapat merasa lebih aman dalam melakukan transaksi perdagangan,” tegas Acep.
Sinergi antara Diskopdagperin dan BPSK Kuningan menjadi contoh kolaborasi yang dapat ditiru oleh daerah lain dalam upaya memperkuat perlindungan konsumen. Dengan kerja sama yang solid, kedua lembaga ini optimis dapat mengatasi berbagai tantangan dalam perlindungan konsumen dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kuningan. (HEM/BK)
Ketua BPSK Kuningan, Acep Tisna Sudrajat, menyatakan bahwa dukungan dari Diskopdagperin sangat membantu BPSK dalam melaksanakan tugasnya melindungi konsumen.
“Dengan adanya kerja sama ini, kami dapat lebih efektif dalam menyelesaikan sengketa konsumen dan memberikan edukasi mengenai hak-hak konsumen kepada masyarakat,” kata Acep.
Salah satu wujud konkret dari sinergi ini adalah rencana relokasi kantor BPSK ke lokasi yang lebih strategis, yang difasilitasi oleh Diskopdagperin. Relokasi ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian sengketa dan meningkatkan aksesibilitas pelayanan kepada masyarakat.
Kehadiran Pansus V DPRD Jabar dalam pertemuan tersebut menunjukkan dukungan legislatif terhadap upaya sinergi ini. Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat, Erik Wahyu, juga turut hadir, menandakan komitmen penuh dari pemerintah provinsi dalam meningkatkan perlindungan konsumen di Jawa Barat.
Melalui Raperda Perlindungan Konsumen yang sedang disusun, Diskopdagperin dan BPSK berharap dapat mewujudkan regulasi yang lebih kuat dan efektif. “Kami optimis bahwa dengan adanya regulasi ini, perlindungan konsumen di Kuningan akan semakin baik dan masyarakat dapat merasa lebih aman dalam melakukan transaksi perdagangan,” tegas Acep.
Sinergi antara Diskopdagperin dan BPSK Kuningan menjadi contoh kolaborasi yang dapat ditiru oleh daerah lain dalam upaya memperkuat perlindungan konsumen. Dengan kerja sama yang solid, kedua lembaga ini optimis dapat mengatasi berbagai tantangan dalam perlindungan konsumen dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kuningan. (HEM/BK)