Advertisment
KUNINGAN, (BK).-
Sebuah kebakaran lahan terjadi di Jalan Bandorasa Wetan No. 49, Desa Bandorasa Wetan, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan pada Senin, 9 September 2024. Kebakaran ini menghanguskan lahan seluas ±1.400 m² yang ditumbuhi alang-alang. Diduga, kebakaran ini disengaja oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Senin (09/09/24)
Menurut laporan yang diterima oleh UPT Pemadam Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan, kejadian ini pertama kali dilaporkan oleh Aris, seorang satpam di PT. Grahamas Intitirta, yang berada di dekat lokasi kejadian. Aris menyatakan bahwa sekitar pukul 17.30 WIB, ia melihat kepulan asap di sebelah utara pabrik. Ketika diperiksa, terlihat kobaran api yang membakar alang-alang di lahan milik Grage.
"Saat melihat kepulan asap, saya langsung memeriksa ke arah utara pabrik. Ternyata ada kobaran api yang sudah membesar di lahan milik Grage. Karena khawatir api merembet ke pabrik, saya segera mencoba memadamkan api dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan manual, tetapi api terus membesar, karena situasi semakin genting, Aris memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke kantor UPT Damkar sekitar pukul 18.20 WIB." ujar Aris
Setelah menerima laporan, tim pemadam kebakaran segera menuju lokasi dengan satu unit Randis KR4 dan lima anggota piket regu 3. Mereka tiba di lokasi pada pukul 18.50 WIB. Namun, setibanya di lokasi, api sudah padam karena diguyur hujan. Meski demikian, petugas tetap melakukan pengecekan dan memastikan bahwa api benar-benar padam.
Kepala UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan, Andri Arga Kusumah, SE., mengungkapkan bahwa meskipun tidak ada korban jiwa atau luka serta kerugian materiil, kebakaran ini menimbulkan kepanikan di kalangan warga dan karyawan PT. Grahamas Intitirta.
“Kami sangat khawatir dengan kebakaran ini karena lokasi lahan sangat dekat dengan pabrik. Warga dan karyawan juga sempat panik, terutama karena asap dan debu bekas kebakaran mengganggu aktivitas mereka,” katanya.
Selain itu, Andri menegaskan bahwa kebakaran ini patut diduga ada unsur kesengajaan. "Ini bukan pertama kalinya kebakaran lahan terjadi di sini. Kami menduga kuat ada unsur kesengajaan. Oleh karena itu, kami mendorong pihak berwajib untuk melakukan penyelidikan secara tuntas agar pelaku dapat ditemukan dan kejadian serupa tidak terulang kembali," tegasnya.
Andri juga menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan edukasi kepada warga sekitar mengenai bahaya dan hukum terkait pembakaran lahan. Ia mengingatkan bahwa tindakan ini tidak hanya melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan, tetapi juga bisa dikenai sanksi pidana sesuai KUHP dan Undang-Undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Kami telah memberikan pengarahan kepada warga tentang Perda Nomor. 4 Tahun 2022 yang mengatur pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. Kami juga mengingatkan tentang ancaman hukuman penjara dan denda yang diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup bagi siapa saja yang terbukti membakar lahan," jelas Andri.
Kebakaran lahan ini memang tidak menyebabkan kerugian besar, tetapi potensi bahaya dari kebakaran semacam ini tidak bisa diabaikan. Oleh karena itu, Andri mengimbau agar pemerintahan desa, kelurahan, dan kecamatan setempat lebih aktif dalam melakukan sosialisasi serta pengawasan terhadap aktivitas pembakaran lahan di wilayah mereka. *(Apip Syaripudin/ BK)*