Advertisment
KUNINGAN, (BK) –
Tahapan Pilkada Kabupaten Kuningan 2024 kini memasuki fase kampanye, yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Dengan dimulainya tahapan ini, semakin dekat pula proses pemilihan untuk menentukan siapa yang akan memimpin Kuningan selama lima tahun ke depan.
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kuningan, Eka Kasmarandana, menekankan pentingnya mengawasi kampanye, terutama terkait dengan potensi pelanggaran seperti kampanye hitam.
“Dalam ajang kampanye ini, banyak hal yang bisa menyimpang, salah satunya adalah kampanye hitam atau black campaign,” ungkapnya. Sabtu (28/09/24)
Mengutip pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. H. Mahfud MD, yang juga alumni HMI, Eka menjelaskan bahwa kampanye hitam kerap mengandung fitnah dan kebohongan terhadap lawan politik.
“Black campaign adalah kampanye yang penuh fitnah dan kebohongan tentang lawan politik,” tegasnya.
Eka juga menambahkan bahwa kampanye hitam melanggar hukum dan bisa dikenai sanksi sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf c dan Pasal 521. Pasal tersebut melarang penghinaan terhadap individu, agama, suku, ras, golongan, atau calon. Pelanggaran ini bisa berujung pada hukuman penjara hingga dua tahun dan denda maksimal Rp24 juta.
Ia menyoroti bahwa selain merugikan pasangan calon, kampanye hitam juga membahayakan masyarakat karena menyebarkan berita bohong atau hoaks.
“Perkembangan teknologi, terutama media sosial, sangat mempengaruhi pola kampanye. Semua aktivitas pasangan calon bisa dengan mudah diakses oleh masyarakat Kuningan,” ujarnya.
Dampak negatif dari kampanye hitam, menurut Eka, meliputi rusaknya kepercayaan publik terhadap proses politik, meningkatnya polarisasi, serta melemahkan demokrasi dan stabilitas politik. Ia juga memberikan solusi kepada masyarakat agar lebih kritis dalam menyaring informasi.
“Cobalah menyaring setiap informasi yang didapat agar pasti jika berita itu bukan hoaks,” sarannya.
Eka mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan rumor atau kampanye hitam, bahkan dalam konteks diskusi.
“Meski dalam konteks mendiskusikan, sama saja ikut menyebarkan opini negatif tersebut,” tegasnya.
Ia berharap, selama masa kampanye ini, para calon kepala daerah dan tim pemenangan dapat bersaing secara sehat dan tidak saling menjatuhkan.
“Daripada terus saling menjatuhkan, lebih baik fokus pada penyampaian program kerja atau visi misi. Hal ini lebih elegan dan berkualitas,” Pungkas Eka.
Dengan demikian, masyarakat Kabupaten Kuningan dapat memilih calon pemimpin berdasarkan rekam jejak serta visi misi yang jelas dan terukur, demi terciptanya demokrasi yang berintegritas *. (Apip/ BK)*