Advertisment
KUNINGAN, (BK).-
Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kabupaten Kuningan akan berlangsung selama 60 hari, dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024. Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Kuningan, Kadiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas), Aof Ahmad Musyafa, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/9/2024).
"Ketiga Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Kuningan bisa memulai kampanye mulai besok, 25 September 2024, dan akan berakhir pada tanggal 23 November 2024. Masa 60 hari kampanye ini harus dimaksimalkan dengan berpedoman pada aturan yang berlaku serta Deklarasi Damai di Kantor KPU kemarin," kata Aof.
Aof menjelaskan bahwa jadwal kampanye tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Ketiga paslon Bupati-Wakil Bupati Kuningan sudah bisa menggunakan nomor urut yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kuningan pada 23 September 2024.
"Selama masa kampanye, ada tiga metode yang bisa digunakan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024, yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)," tambahnya.
KPU Kabupaten Kuningan berkomitmen untuk memastikan seluruh metode kampanye berjalan dengan tertib dan lancar.
"Kami akan berkoordinasi dengan Pemda Kuningan, Bawaslu Kuningan, serta tim pemenangan paslon untuk memastikan kampanye berjalan kondusif," ujar Aof.
Ia juga berharap agar masa kampanye ini dapat menjadi proses pendidikan politik yang baik bagi masyarakat.
"Kita berharap masa 60 hari kampanye berjalan sesuai koridor hukum dan damai, serta bisa menjadi pendidikan politik terbaik bagi masyarakat Kuningan," tutupnya. (Apip/ BK)