Advertisment
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran berhasil mengevakuasi sarang tawon jenis Vespa Affinis di sebuah ruko yang terletak di Jl. R.E. Martadinata, Kelurahan Cijoho, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, operasi ini dilakukan setelah adanya laporan dari pemilik ruko, Willy Sutanto (50), yang merasa khawatir akan keselamatan keluarganya dan warga sekitar. Selasa (03/09/24)
Menurut keterangan Willy Sutanto, sarang tawon tersebut pertama kali terlihat saat ia sedang memperbaiki genteng ruko miliknya. "Ketika saya sedang memperbaiki genteng, saya melihat sarang tawon yang cukup besar," ungkap Willy.
"Saya tidak ingin ada yang terluka, jadi saya segera meminta bantuan," tambahnya.
Setelah menerima laporan tersebut, tim dari UPT Damkar Satpol PP langsung bergerak menuju lokasi. Tim yang terdiri dari empat anggota piket dan satu unit kendaraan dinas tiba di lokasi pada pukul 18.32 WIB dan segera melakukan tindakan evakuasi.
"Kami langsung menyiapkan peralatan dan mulai mengevakuasi sarang tawon tersebut," ujar salah satu anggota tim yang terlibat dalam operasi.
Proses pemusnahan sarang tawon berlangsung selama 23 menit dan berhasil diselesaikan tanpa adanya korban sengatan. Kepala UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan, Andri Arga Kusumah, S.E., menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya pencegahan bahaya yang dapat mengancam keselamatan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa tindakan cepat ini dilakukan untuk mencegah potensi bahaya yang lebih besar.
"Apabila sarang tawon ini tidak segera ditangani, bisa berbahaya bagi pemilik ruko dan warga sekitar. Oleh karena itu, kami segera menindaklanjuti laporan dari masyarakat," tegas Andri.
Selain itu, Andri juga mengungkapkan bahwa operasi semacam ini rutin dilakukan sebagai bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat.
"Kami selalu siap siaga, terutama dalam situasi yang bisa membahayakan keselamatan warga," ujarnya.
Operasi ini juga didukung oleh beberapa regulasi daerah, termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman, serta Surat Edaran Bupati Kuningan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Tidak ada hambatan yang berarti selama operasi berlangsung, dan laporan kegiatan ini telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Bupati Kuningan dan Camat Kuningan.
Andri berharap dengan adanya operasi ini, masyarakat semakin waspada dan cepat melapor apabila menemukan hal serupa, sehingga potensi bahaya dapat segera diatasi.
"Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melaporkan kejadian yang berpotensi membahayakan. Respons cepat adalah kunci untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya. (Apip/BK)