Advertisment
KUNINGAN, (BK).-
Tim Pemadam Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan berhasil melepaskan cincin yang tersangkut di jari manis tangan kanan seorang warga Desa Manis Lor, Kecamatan Jalaksana. Operasi pelepasan cincin tersebut dilakukan pada Senin malam, 9 September 2024, sekitar pukul 21.30 WIB.
Korban, Azura bin Saepul Ahmadi, seorang anak berusia 13 tahun, awalnya mengalami kesulitan saat hendak melepaskan cincin Titanium Alloy yang telah dikenakannya. Ayah korban, Saepul Ahmadi, menjelaskan bahwa cincin tersebut awalnya dapat dilepas dan dipasang kembali dengan mudah. Senin (09/09/24)
"Awalnya cincin itu bisa dilepas dan dipasang kembali, tapi tiba-tiba tidak bisa dilepas lagi, meskipun sudah dicoba menggunakan sabun," ungkap Saepul.
Ia juga menambahkan bahwa jari anaknya mulai membengkak, sehingga ia merasa cemas akan kondisi tersebut.
"Saya takut kalau dibiarkan, jari anak saya akan semakin membengkak dan bisa menimbulkan luka serius," kata Saepul.
Dalam kondisi cemas, Saepul kemudian menghubungi kantor UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan untuk meminta bantuan. Tim yang terdiri dari anggota piket regu 3 UPT Pemadam Kebakaran segera bergegas ke lokasi kejadian di Jl. Wisabrana No 49, RT 16 RW 03, Desa Manis Lor. Mereka tiba sekitar pukul 21.30 WIB dan langsung melakukan tindakan pelepasan cincin dengan menggunakan peralatan khusus.
"Proses pelepasan cincin tersebut berlangsung selama kurang lebih 10 menit kami berhasil melepaskan cincin dari jari korban tanpa menimbulkan luka lebih lanjut," ujar Andri Arga Kusumah, SE., Kepala UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan.
Ia juga menjelaskan bahwa jika cincin tersebut tidak segera dilepas, dikhawatirkan akan mengganggu aliran darah di jari korban dan berpotensi menyebabkan luka serius.
"Alhamdulillah, penanganan cepat dan tepat dari tim kami berhasil menyelamatkan jari korban," tambahnya.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman serta Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Surat edaran Bupati Kuningan juga menegaskan pentingnya kesiapsiagaan dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta keadaan darurat lainnya. (Apip Syaripudin/ BK)