Redaksi
Kamis, 10/31/2024 07:40:00 AM WIB
BirokrasiHeadline

DP Korpri Kuningan Jelaskan Kenaikan Iuran dan “Ukan”

Advertisment

KUNINGAN, (BK).-


Dewan Pimpinan (DP) Korpri Kabupaten Kuningan menjelaskan, atas adanya kenaikan iuran dan Usaha Kesejahteraan Abdi Negara (Ukan) karena kanaikan itu adalah hasil keputusan Rapat Kerja Dewan Pengurus Korpri Kab Kuningan berlangsung di Ciater tahun 2022.

“Adanya kenaikan Iuran anggota Korpri yang semula Rp 1.500 hingga menjadi Rp 5.000,- dan iuran Ukan (Usaha Kesejahteraan Abdi Negara) semula Rp 5.500,- menjadi Rp. 20.000- kenaikan tersebut merupakan hasil keputusan Raker tanggal 14-15 Januari 2022. Tentang pengelolaan dana iuran Ukan dilakukan melalui mekanisme payroll agar lebih efisien," ungkap PLt Ketua DP Korpri Kab. Kuningan, Beni Prihayatno, dalam acara persiapan HUT ke-53 Korpri yang akan dilaksanakan pada 29 Nopember 2024..

Penggunaan Iuran Anggota, lanjut Beni, digunakan untuk memperkuat persatuan dan kesetiakawanan, meningkatkan profesionalisme melalui peningkatan kapasitas, kesejahteraan, serta kompetensi anggota, memberikan penghargaan dan perlindungan hukum, serta mendukung kegiatan olahraga, seni, budaya, keagmaan dan sosial.

“Sedangkan iuran UKAN akan dikembalikan sepenuhnya kepada anggota setelah masa pensiun, iuran UKAN ini dalam perjalanannya sejak tahun 1994, besaran Iuran awalnya bertahap dari Rp. 1.500 kemudian naik menjadi Rp. 5.000, yang berarti Rp. 20.000 terhitung mulai tahun 2022. Secara individu, potongan untuk masing-masing anggota Korpri dilakukan sesuai kesepakatan di Raker melalui payroll.

Meski sudah diberlakukan sejak April 2022, Beni mengakui bahwa masih ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum sepenuhnya rutin dalam menyetor iuran bulanan, bahkan ada yang menunggak selama beberapa bulan. Berdasarkan data dari sekitar 11.457 anggota KORPRI di Kuningan yang terdiri dari PNS dan PPPK, hanya sekitar 8.000 anggota yang secara konsisten menyetor iuran dengan nominal yang bervariasi.

"Kami terus berupaya melakukan sosialisasi agar seluruh anggota memahami akan iuran untuk menunjang kegiatan organisasi dan akan dikembalikan untuk Iuran Ukan," tambah Beni.

Lebih lanjut Beni menegaskan, bahwa dalam hal pengelolaan keuangan, KORPRI memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang dilakukan melalui forum rapat kerja 2 tahun sekali. Pada tahun terakhir masa bakti 2020-2025, Dewan Pengurus Korpri akan menyampaikan laporan keuangan secara lengkap dalam Musyawarah Kabupaten.

Oleh sebab itu, iuran Korpri yang sebelumnya sebesar Rp. 1.500, Rp. 1.000, dan Rp. 500 berdasarkan golongan kini diseragamkan menjadi Rp. 5.000 per bulan untuk seluruh pegawai. Sementara itu, iuran Ukan yang sebelumnya Rp. 5.500 dengan rincian Rp 5.000, dikembalikan kepada anggota dan Rp 500, operasional pengelolaan Ukan dan iurannya naik menjadi Rp. 20.000 per bulan.

"Pengelolaan dana iuran Ukan dilakukan melalui mekanisme payroll agar lebih efisien," jelas Beni. (HEM/BK)