Advertisment
KUNINGAN, (BK) –
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kuningan melalui Unit Pemadam Kebakaran berhasil mengevakuasi sarang tawon jenis Vespa Affinis yang berada di atap rumah seorang warga Desa Maniskidul, Kecamatan Jalaksana, pada Minggu malam (27/10/2024).
Evakuasi ini dilakukan setelah adanya laporan dari warga, Bapak Dirman bin Rasmidi, yang khawatir keberadaan sarang tawon tersebut dapat membahayakan keluarganya dan masyarakat sekitar.
"Kami menemukan sarang tawon itu sekitar sebulan yang lalu, dan keberadaannya cukup mengkhawatirkan," ujar Dirman saat melaporkan situasi tersebut ke UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan.
Tim pemadam kebakaran berangkat dari markas pada pukul 20.00 WIB dan tiba di lokasi sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah tiba, empat petugas dari regu piket 3 beserta satu kendaraan pemadam langsung melakukan evakuasi. Proses ini berlangsung selama sekitar 30 menit.
"Evakuasi berjalan lancar tanpa kendala, dan sarang tawon berhasil kami musnahkan," ungkap Andri Arga Kusumah, Kepala UPT Damkar Satpol PP Kuningan. Tidak ada korban sengatan tawon dalam proses ini.
Dasar hukum yang menjadi landasan pelaksanaan operasi ini adalah Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman, serta Perda Nomor 4 Tahun 2022 yang mengatur tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Operasi ini juga mengikuti Surat Edaran Bupati Kuningan yang bertujuan mencegah potensi bahaya kebakaran di wilayah Kabupaten Kuningan.
Tim Damkar mengingatkan agar masyarakat segera melapor jika menemui situasi serupa.
"Kami berharap warga aktif melaporkan kondisi yang berpotensi berbahaya, termasuk sarang tawon yang berisiko," imbuh Andri.
Dalam operasi kali ini, tim tidak menemui hambatan berarti dan situasi kembali kondusif usai evakuasi. *(Apip/ BK)*