Kamis, 10/31/2024 10:10:00 PM WIB
BirokrasiHeadline

Iip Hidayat Bantah Pemecatannya Terkait Open Bidding Sekda

Advertisment


KUNINGAN, (BK).-

Mantan Penjabat (PJ) Bupati Kuningan, Iip Hidayat, membantah bahwa pemecatannya disebabkan oleh proses Open Bidding (OB) Sekretaris Daerah (Sekda) yang sedang berlangsung. Iip menegaskan bahwa keputusan pemberhentiannya adalah murni kebijakan pemerintah pusat tanpa faktor lain yang memengaruhi.

"Saya diberhentikan bukan karena OB Sekda, ini murni keputusan dari pemerintah pusat," kata Iip kepada awak media, Kamis (31/10/2024).

Menurutnya, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), ia harus tunduk pada aturan yang berlaku dan siap menerima keputusan tersebut.

"Sebagai ASN, kita hanya bisa mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan," imbuhnya.

Saat ditanya apakah akan menggugat keputusan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Iip hanya tersenyum tanpa memberikan jawaban pasti.

"Saya tidak menanyakan tentang Surat Keputusan (SK) jabatan atau masa jabatannya hingga Desember, begitu pula soal pemberhentian ini," tuturnya

Mengenai kelanjutan OB Sekda, Iip menjelaskan bahwa prosesnya akan terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan telah mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Prosesnya tetap dilanjutkan, dan perkembangannya akan kami sampaikan kepada awak media malam ini,” terangnya.

Ketika ditanya apakah ada campur tangan politik dalam pemberhentiannya, Iip memilih untuk tidak memberikan respons. (Apip/ BK)