Advertisment
KUNINGAN, (BK) –
Sebuah kebakaran lahan terjadi di Desa Bandorasa Wetan, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan. Kebakaran ini dilaporkan sekitar pukul 10.20 WIB dan langsung direspons oleh petugas pemadam kebakaran (Damkar) Kabupaten Kuningan. Dalam peristiwa ini, lahan yang terbakar meliputi beberapa area, termasuk lahan milik Ir. Suryaman seluas 10 bata, lahan milik Kapolsek Sumber Enanggala, serta lahan milik PT Mayora yang mencapai sekitar tiga hektare. Pada Selasa (1/10/2024)
Menurut informasi yang diperoleh, laporan kebakaran pertama kali disampaikan oleh Reni N, anggota Satpol PP Bawah Kendali Operasi (BKO) Kecamatan Cilimus, yang melaporkan kejadian ini ke kantor UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan. Kepala Dusun Wage Desa Bandorasa Wetan, Didi Sukardi, juga menjadi saksi kejadian. Ia menjelaskan bahwa saat melintas di lokasi kejadian, ia melihat api besar dan kepulan asap tebal.
"Saya melihat api yang sudah membesar dan asap tebal mengepul dari lahan. Setelah memastikan bahwa lahan terbakar, saya langsung melaporkan kejadian ini kepada petugas Satpol PP di Cilimus," ujarnya.
Setelah laporan diterima, satu unit kendaraan pemadam kebakaran beserta enam anggota regu 1 dikerahkan menuju lokasi kejadian. Andri Arga Kusumah, SE, Kepala UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan, menyatakan bahwa tim pemadam kebakaran tiba di lokasi sekitar pukul 10.50 WIB.
"Kami langsung menuju lokasi setelah menerima laporan dan berhasil memadamkan api dalam waktu kurang lebih dua jam," ungkapnya.
Didi Sukardi menjelaskan bahwa api diperkirakan berasal dari puntung rokok yang dibuang sembarangan.
"Diduga kuat, kebakaran ini disebabkan oleh puntung rokok yang dibuang sembarangan dan tersulut oleh angin yang kencang, sehingga api cepat menjalar ke lahan-lahan di sekitarnya," tambahnya.
Meskipun tidak ada kerugian material yang signifikan, kebakaran ini sempat membuat warga panik karena lokasinya dekat dengan permukiman dan jalan raya.
Pihak Damkar tidak hanya memadamkan api, tetapi juga memberikan edukasi kepada warga sekitar tentang bahaya kebakaran dan hukum yang berlaku.
"Kami memberikan pemahaman kepada warga bahwa pembakaran lahan secara sembarangan dapat dikenai sanksi hukum. Sesuai dengan Pasal 188 KUHP, orang yang menyebabkan kebakaran karena kelalaian dapat dihukum penjara hingga satu tahun atau denda," jelas petugas di lokasi.
Selain itu, pihak Damkar juga mengingatkan bahwa pembakaran lahan melanggar Undang-undang Nomor.32 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara minimal tiga tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Hadir dalam kejadian tersebut lima anggota Polsek Cilimus, Kasi Trantib Kecamatan Cilimus, anggota Satpol PP BKO Kecamatan Cilimus, serta aparat desa setempat. Pemerintah desa dan kecamatan diminta untuk lebih aktif dalam sosialisasi dan pengawasan terhadap praktik pembakaran lahan.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan setiap kebakaran yang terjadi kepada UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan di nomor (0232) 871113. Layanan ini gratis dan siap siaga kapan pun," kata Andri.
Andri Arga Kusumah juga menekankan pentingnya penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada unsur kesengajaan dalam kebakaran tersebut.
"Perlu dilakukan patroli dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib untuk mencegah kebakaran serupa di masa depan," tegasnya.
Walaupun kebakaran berhasil dipadamkan tanpa korban jiwa atau luka-luka, asap tebal dan debu bekas kebakaran sempat mengganggu aktivitas warga dan pengguna jalan di sekitar lokasi. *(Apip/BK)*